Lampung Tengah (ANTARA) - Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyebutkan kasus perkelahian antarwarga di Kecamatan Anak Tuha disebabkan perebutan lahan.

"Iya terjadi pertikaian dua kelompok kecil warga, bukan antar-kampung. Pertikaian ini menyebabkan dua warga meninggal dunia dan satu mengalami luka berat," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat.

Perkelahian antarwarga terjadi di Kampung Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah menyebabkan dua orang meninggal dan satu mengalami luka parah.

Dua korban meninggal yaitu AR (60) warga Kecamatan Anak Tuha dan ER (40) warga Kampung Haji Pemanggilan. Sedangkan korban luka parah Y (32) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha Lampung, Tengah.

Kapolres menjelaskan, pertikaian ini dipicu karena perebutan tanah yang berdasarkan informasi statusnya milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

"Berdasarkan informasi dari tahun ke tahun tanah itu statusnya milik pemerintah," jelasnya.

Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Tengah terkait status tanah tersebut untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang.

"Iya nanti akan kita komunikasikan dengan Pemkab Lampung Tengah terkait tanah tersebut," tambahnya.

Saat ini situasi masih aman dan kondusif. Kasus perkelahian itu sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Pewarta : Agus Wira Sukarta dan Hendra Kurniawan
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024