Jayapura (ANTARA) - Tim Elang Polres Jayapura, Sabtu (23/1) malam mengamankan tiga orang pelaku tindak kriminal yakni pengedar narkoba dan pencuri kendaraan bermotor (curanmor)
 
"Penangkapan ketiga orang itu saat patroli di wilayah hukum Polres Jayapura,"kata Kapolres Jayapura AKBP Viktor Mackbon kepada Antara di Jayapura, Minggu.
 
Dikatakan, patroli yang dipimpin Bripka Derajat Teguh Pribadi mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial VY (23) yang terbukti membawa 10 bungkus plastik kecil berisi ganja, AM (26) pengendara motor honda beat dan PP (19) juga pengendara motor honda beat yang merupakan hasil curian.
 
AM (26) pengendara sepeda motor honda beat saat diamankaN tidak bisa menunjukkan surat - surat kendaraan, dan dari pengakuannya motor tersebut dibeli seharga Rp. 3.500.000.,- .
 
Sedangkan PP (19) yang juga mengendarai pengendara motor honda beat dari hasil pemeriksaan terungkap motor tersebut merupakan hasil curian dan ada laporan polisi di Polsek Abepura dengan nama pemilik Albertina Kambuaya, kata Mackbon.
 
Ditambahkan, atas perbuatannya pelaku VY (23) dikenakan pasal 111 (1) KUHP Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
 
Sementara AM (26) dan PP (19) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, jelas AKBP Mackbon.

 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024