Jayapura (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Jayapura saat ini menahan Zhang Qing alias Muhamad Benny, warga negara China, karena tidak memiliki dokumen keimgrasian dan tinggal di wilayah RI selama sekitar 10 tahun secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto yang didampingi Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono di Jayapura, Selasa, mengatakan Zhang diamankan sejak 4 Desember 2020.
Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga.
Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga.
KTP yang dimiliki Zhang dikeluarkan di DKI Jakarta yang habis masa berlakunya sejak 2009 dan Kota Jayapura bulan Januari 2020 lalu,
Penangkapan terhadap Zhang berawal dari kecurigaan saat menjadi sponsor melalui PT.Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura, dimana hasil penyelidikan terungkap itu anak dan istrinya.
Setelah diselidiki ternyata perusahaan itu tidak ada, yang ada hanya toko kelontong sehingga petugas mengamankan karyawan beserta anaknya dan mereka bertiga sudah dideportasi sejak bulan Nopember 2020 lalu karena "over stay", kata Darwanto.
Petugas juga makin curiga dan setelah ketiga wn China itu dideportasi baru diketahui kalau ternyata ketiganya adalah istri dan anak Zhang.
Zhang sendiri juga mengurus paspor menggunakan KTP, namun paspornya masih ditahan petugas karena curiga dan kecurigaan itu makin diperkuat setelah staf di Kanim Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.
Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto copy paspor China serta dokumen lainnya, kata Darwanto.
Darwanto mengaku saat ini kasusnya ditingkatkan ke penyidikan dan kasusnya ditangani tiga penyidik dari Kanim Jayapura.
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.
"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.