Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Jayapura mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Jayapura yang melindungi sebanyak 25 ribu tenaga kerja informalnya sebagai peserta.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana di Jayapura, Selasa, mengatakan dalam rangka memberikan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja baik sektor formal maupun informal, Pemkot Jayapura telah menerbitkan suatu produk hukum sebagai bentuk dukungan atas program percepatan pembangunan dan pengembangan daerah setempat.
"Khususnya Sumber Daya Manusia, dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2020," katanya.
Menurut Arja Leksana, melalui peraturan daerah Pemkot Jayapura telah melindungi sebanyak 25 ribu tenaga kerja informal masyarakat Port Numbay pada sektor perhubungan, pertanian, perikanan, perdagangan, buruh harian dan pekerja lintas agama melalui BPJAMSOSTEK.
"Kota Jayapura sebagai barometer dalam hal penyelenggaraan perlindungan kesejahteraan pekerja telah mendukung penuh suksesnya program-program perlindungan tenaga kerja dengan mengeluarkan berbagai produk hukum yang mengikat kepatuhan pemberi kerja maupun tenaga kerja," ujarnya.
Dia menjelaskan pihak BPJAMSOTEK siap mengawal perlindungan pekerja di Kota Jayapura baik di sektor formal maupun informal, dan pastinya akan selalu berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Jayapura untuk pelaksanaan Peraturan Daerah (perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2020.
Sementara itu, Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano mengatakan pihaknya berharap kolaborasi bersama BPJAMSOSTEK dapat berjalan dengan lancar sehingga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian segera dapat ditindaklanjuti secara berkala.
"Tindaklanjut secara berkala tersebut melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.
Dia menambahkan sehingga apa yang diharapkan sesuai visi dan misi Pemkot Jayapura dalam memberikan perlindungan kepada hak-hak masyarakat sebagai pekerja sektor informal di Kota Jayapura dapat terwujud.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana di Jayapura, Selasa, mengatakan dalam rangka memberikan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja baik sektor formal maupun informal, Pemkot Jayapura telah menerbitkan suatu produk hukum sebagai bentuk dukungan atas program percepatan pembangunan dan pengembangan daerah setempat.
"Khususnya Sumber Daya Manusia, dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2020," katanya.
Menurut Arja Leksana, melalui peraturan daerah Pemkot Jayapura telah melindungi sebanyak 25 ribu tenaga kerja informal masyarakat Port Numbay pada sektor perhubungan, pertanian, perikanan, perdagangan, buruh harian dan pekerja lintas agama melalui BPJAMSOSTEK.
"Kota Jayapura sebagai barometer dalam hal penyelenggaraan perlindungan kesejahteraan pekerja telah mendukung penuh suksesnya program-program perlindungan tenaga kerja dengan mengeluarkan berbagai produk hukum yang mengikat kepatuhan pemberi kerja maupun tenaga kerja," ujarnya.
Dia menjelaskan pihak BPJAMSOTEK siap mengawal perlindungan pekerja di Kota Jayapura baik di sektor formal maupun informal, dan pastinya akan selalu berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Jayapura untuk pelaksanaan Peraturan Daerah (perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2020.
Sementara itu, Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano mengatakan pihaknya berharap kolaborasi bersama BPJAMSOSTEK dapat berjalan dengan lancar sehingga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian segera dapat ditindaklanjuti secara berkala.
"Tindaklanjut secara berkala tersebut melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.
Dia menambahkan sehingga apa yang diharapkan sesuai visi dan misi Pemkot Jayapura dalam memberikan perlindungan kepada hak-hak masyarakat sebagai pekerja sektor informal di Kota Jayapura dapat terwujud.