Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Jayapura mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Jayapura yang melindungi sebanyak 25 ribu tenaga kerja informalnya sebagai peserta.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana di Jayapura, Selasa, mengatakan dalam  rangka  memberikan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja baik sektor formal maupun informal, Pemkot Jayapura telah menerbitkan suatu produk hukum sebagai bentuk dukungan atas program percepatan pembangunan  dan pengembangan daerah setempat.

"Khususnya Sumber Daya Manusia, dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2020," katanya.

Menurut Arja Leksana,  melalui peraturan  daerah Pemkot Jayapura telah melindungi  sebanyak 25 ribu tenaga kerja informal masyarakat Port Numbay pada sektor perhubungan, pertanian, perikanan, perdagangan, buruh harian  dan  pekerja  lintas  agama  melalui BPJAMSOSTEK.

"Kota  Jayapura  sebagai  barometer  dalam  hal penyelenggaraan  perlindungan  kesejahteraan  pekerja  telah  mendukung penuh suksesnya  program-program  perlindungan  tenaga  kerja  dengan mengeluarkan berbagai produk hukum yang mengikat kepatuhan pemberi kerja maupun tenaga kerja," ujarnya. 

Dia menjelaskan pihak BPJAMSOTEK siap mengawal perlindungan pekerja di Kota  Jayapura  baik  di  sektor  formal  maupun  informal,  dan  pastinya  akan selalu berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Jayapura untuk pelaksanaan Peraturan Daerah (perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2020. 

Sementara itu, Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano mengatakan pihaknya berharap kolaborasi bersama BPJAMSOSTEK dapat berjalan dengan lancar sehingga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian segera dapat ditindaklanjuti secara berkala.

"Tindaklanjut secara berkala tersebut melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.

Dia menambahkan sehingga apa yang diharapkan sesuai  visi  dan  misi  Pemkot Jayapura  dalam  memberikan perlindungan kepada hak-hak masyarakat sebagai pekerja sektor informal di Kota Jayapura dapat terwujud.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024