Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka seleksi bagi lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing, bagian dari proses migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital.
"Seleksi atas penyelenggaraan multipleksing ini merupakan langkah yang penting untuk persiapan analog switch off," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam konferensi pers virtual, Rabu.
Seleksi ini dibuka untuk lembaga penyiaran swasta yang mampu menyelenggarakan multipleksing di wilayah yang membutuhkan dan siap untuk melakukan analog switch off atau ASO.
Berdasarkan kajian Kominfo terhadap kebutuhan slot multipleksing, terdapat 22 wilayah yang akan menjadi objek seleksi, yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Seleksi juga akan dibuka untuk wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Wilayah lainnya yaitu Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
Penyelenggaraan multipleksing dan mekanisme seleksi untuk memilih lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran atau PP Postel Siar.
Pedoman seleksi tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Penyiaran Televisi Digital Terestrial.
Kominfo juga membentuk tim seleksi berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing.
"Tim seleksi akan bekerja secara profesional, kredibel dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Johnny.
Tim seleksi akan mneyelenggarakan proses seleksi sampai menetapkan lembaga penyiaran swasta pemenang, berdasarkan pedoman seleksi tersebut.
Seleksi bagi lembaga penyiaran swasta ini diadakan secara dalam jaringan melalui situs milik Kominfo, periode pendaftaran dan memasukkan berkas dibuka sampai 5 April.
"Seleksi atas penyelenggaraan multipleksing ini merupakan langkah yang penting untuk persiapan analog switch off," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam konferensi pers virtual, Rabu.
Seleksi ini dibuka untuk lembaga penyiaran swasta yang mampu menyelenggarakan multipleksing di wilayah yang membutuhkan dan siap untuk melakukan analog switch off atau ASO.
Berdasarkan kajian Kominfo terhadap kebutuhan slot multipleksing, terdapat 22 wilayah yang akan menjadi objek seleksi, yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Seleksi juga akan dibuka untuk wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Wilayah lainnya yaitu Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
Penyelenggaraan multipleksing dan mekanisme seleksi untuk memilih lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran atau PP Postel Siar.
Pedoman seleksi tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Penyiaran Televisi Digital Terestrial.
Kominfo juga membentuk tim seleksi berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing.
"Tim seleksi akan bekerja secara profesional, kredibel dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Johnny.
Tim seleksi akan mneyelenggarakan proses seleksi sampai menetapkan lembaga penyiaran swasta pemenang, berdasarkan pedoman seleksi tersebut.
Seleksi bagi lembaga penyiaran swasta ini diadakan secara dalam jaringan melalui situs milik Kominfo, periode pendaftaran dan memasukkan berkas dibuka sampai 5 April.