Kupang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis tak bersalah dan bebas dari segala tuntutan terhadap Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean dalam kasus bagi-bagi tanah atau lahan milik pemerintah daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa.
Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo, saat memimpin sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, mengatakan Jonas Salean tidak bersalah atas kasus pengkaplingan dan pembagian aset tanah milik Pemda Kota Kupang itu.
"Menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” ucap Hakim Ketua Ari Prabowo. kata Ari Prabowo saat membacakan putusan.
Majelis hakim yang terdiri Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo, Hakim Anggota I Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Kholik, dalam pertimbangan hukum atas perkara ini, menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.
Majelis hakim tersebut berpendapat bahwa tanah yang berlokasi di depan Hotel Sasando Kota Kupang bukan merupakan aset pemerintah Kota Kupang sehingga dengan demikian pemberian tanah kepada 40 penerima di kota itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Franklin menyatakan keberatan dan pihaknya akan menempuh upaya kasasi.
"Ijin Yang Mulia berdasarkan putusan itu kami menyatakan keberatan dan kami akan lanjutkan dengan menempuh upaya kasasi," kata JPU.
Sebelumnya JPU menuntut Jonas Salean dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta subsider 6 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo, saat memimpin sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, mengatakan Jonas Salean tidak bersalah atas kasus pengkaplingan dan pembagian aset tanah milik Pemda Kota Kupang itu.
"Menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” ucap Hakim Ketua Ari Prabowo. kata Ari Prabowo saat membacakan putusan.
Majelis hakim yang terdiri Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo, Hakim Anggota I Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Kholik, dalam pertimbangan hukum atas perkara ini, menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.
Majelis hakim tersebut berpendapat bahwa tanah yang berlokasi di depan Hotel Sasando Kota Kupang bukan merupakan aset pemerintah Kota Kupang sehingga dengan demikian pemberian tanah kepada 40 penerima di kota itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Franklin menyatakan keberatan dan pihaknya akan menempuh upaya kasasi.
"Ijin Yang Mulia berdasarkan putusan itu kami menyatakan keberatan dan kami akan lanjutkan dengan menempuh upaya kasasi," kata JPU.
Sebelumnya JPU menuntut Jonas Salean dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta subsider 6 tahun penjara.