Jayapura (ANTARA) - Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Novianto Sulastono mengakui, hingga kini masih banyak 'jalan tikus' yang menjadi perlintasan warga tradisional yang bermukim di sepanjang perbatasan RI-Papua Nugini.
"Dari laporan yang diterima disepanjang perbatasan RI-PNG banyak jalan setapak atau lebih dikenal dengan sebutan jalan tikus. Apalagi tercatat lima kabupaten dan kota di Papua yang berbatasan langsung yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Pegunungan Bintang, Merauke, dan Kabupaten Boven Digoel,"kata
Diakui, dengan banyaknya 'jalan tikus' menyebabkan pihaknya kesulitan melakukan pengawasan karena itulah Imigrasi terus mengandeng pemda dan aparat keamanan setempat serta Badan Urusan Perbatasan dan Kerjasama Liar Negeri Pemprov Papua untuk membantu mengatasi kasus-kasus pelanggaran keimigrasian serta masuknya barang-barang ilegal termasuk narkotika.
Apalagi banyak laporan ditangkapnya WN PNG, lanjutnya, karena membawa dan memperjual belikan narkoba jenis ganja sehingga diharapkan hal itu menjadi perhatian bersama.
"Selama 2020 tercatat 116 WNA yang diproses hukum dan dideportasi ke negara nya terbanyak berasal dari Papua Nugini (PNG) yakni 99 orang, China 14 orang, Korea Selatan dua orang, serta Amerika Serikat satu orang,'kata Sulastono.
Disebutkan, di Papua saat ini terdapat empat kantor imigrasi yakni Kanim Jayapura, Merauke, Timika dan Kanim Biak dengan 10 pos pemeriksaan imigrasi yang aktif, serta dua pos lintas batas negara (PLBN).
"Selain itu tercatat tujuh pos pemeriksaan imigrasi yang sudah tidak aktif, enam diantaranya berada dibawah Kanim Jayapura dan satu di wilayah Kanim Merauke akibat terbatasnya jumlah petugas juga ada yang disebabkan warga kedua negara tidak lagi melintas atau melewati pos tersebut,"kata Sulastono.
"Dari laporan yang diterima disepanjang perbatasan RI-PNG banyak jalan setapak atau lebih dikenal dengan sebutan jalan tikus. Apalagi tercatat lima kabupaten dan kota di Papua yang berbatasan langsung yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Pegunungan Bintang, Merauke, dan Kabupaten Boven Digoel,"kata
Sulastono kepada Antara, Senin.
Diakui, dengan banyaknya 'jalan tikus' menyebabkan pihaknya kesulitan melakukan pengawasan karena itulah Imigrasi terus mengandeng pemda dan aparat keamanan setempat serta Badan Urusan Perbatasan dan Kerjasama Liar Negeri Pemprov Papua untuk membantu mengatasi kasus-kasus pelanggaran keimigrasian serta masuknya barang-barang ilegal termasuk narkotika.
Apalagi banyak laporan ditangkapnya WN PNG, lanjutnya, karena membawa dan memperjual belikan narkoba jenis ganja sehingga diharapkan hal itu menjadi perhatian bersama.
"Selama 2020 tercatat 116 WNA yang diproses hukum dan dideportasi ke negara nya terbanyak berasal dari Papua Nugini (PNG) yakni 99 orang, China 14 orang, Korea Selatan dua orang, serta Amerika Serikat satu orang,'kata Sulastono.
Disebutkan, di Papua saat ini terdapat empat kantor imigrasi yakni Kanim Jayapura, Merauke, Timika dan Kanim Biak dengan 10 pos pemeriksaan imigrasi yang aktif, serta dua pos lintas batas negara (PLBN).
"Selain itu tercatat tujuh pos pemeriksaan imigrasi yang sudah tidak aktif, enam diantaranya berada dibawah Kanim Jayapura dan satu di wilayah Kanim Merauke akibat terbatasnya jumlah petugas juga ada yang disebabkan warga kedua negara tidak lagi melintas atau melewati pos tersebut,"kata Sulastono.