Wamena (ANTARA) - Pengadilan Negeri Wamena Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mengungkapkan kasus pencurian sangat mendominasi perkara yang ditangani pada semester pertama tahun 2021 sebanyak 36 kasus.
Bagian Humas Pengadilan Negeri Jayawijaya Wahyu Iswantoro di Wamena,Kamis, mengatakan untuk perkara perdata yang masuk sebanyak 24 kasus.
"Perkara pidana tahun ini sebanyak 36 dan sudah diputus 31 perkara. Kemudian perkara perdata sendiri 24 yang kita golongkan menjadi dua yaitu gugatan ada permohonan," katanya.
Wahyu mengatakan sebagian besar perkara pidana pencurian dilatarbelakangi faktor pengaruh minuman beralkohol.
Ia mengatakan kasus penjualan dan produksi minuman keras sangat berhubungan erat dengan tindak pidana yang selama ini ditangani.
"Tindak pidana yang paling banyak di sini adalah pencurian, baik pencurian biasa, dengan kekerasan, denga pemberatan maupun penganiayaan. Jadi selama mabuk itu pasti adalah potensi melakukan tindak pidana," katanya.
Dari motif perkara yang dominan itu, PN Wamena menyebutkan peredaran minuman keras masih ada di Jayawijaya.
"Kami melihat dari variabel, nampaknya masih banyak oknum atau pihak yang terlibat dalam usaha pembuatan maupun pendistribusian minuman keras," katanya.
Sementara untuk perkara pidata, lima diantaranya merupakan gugatan perkara sengketa tanah dan baru diputus tiga. Dan 19 diantaranya merupakan perkara permohonan.
"Perkara permohonan rata-rata yang berbentuk izin perwalian untuk pendaftaran seleksi bintara TNI maupun permohonan perbaikan dokumen administrasi kependudukan," katanya.
Bagian Humas Pengadilan Negeri Jayawijaya Wahyu Iswantoro di Wamena,Kamis, mengatakan untuk perkara perdata yang masuk sebanyak 24 kasus.
"Perkara pidana tahun ini sebanyak 36 dan sudah diputus 31 perkara. Kemudian perkara perdata sendiri 24 yang kita golongkan menjadi dua yaitu gugatan ada permohonan," katanya.
Wahyu mengatakan sebagian besar perkara pidana pencurian dilatarbelakangi faktor pengaruh minuman beralkohol.
Ia mengatakan kasus penjualan dan produksi minuman keras sangat berhubungan erat dengan tindak pidana yang selama ini ditangani.
"Tindak pidana yang paling banyak di sini adalah pencurian, baik pencurian biasa, dengan kekerasan, denga pemberatan maupun penganiayaan. Jadi selama mabuk itu pasti adalah potensi melakukan tindak pidana," katanya.
Dari motif perkara yang dominan itu, PN Wamena menyebutkan peredaran minuman keras masih ada di Jayawijaya.
"Kami melihat dari variabel, nampaknya masih banyak oknum atau pihak yang terlibat dalam usaha pembuatan maupun pendistribusian minuman keras," katanya.
Sementara untuk perkara pidata, lima diantaranya merupakan gugatan perkara sengketa tanah dan baru diputus tiga. Dan 19 diantaranya merupakan perkara permohonan.
"Perkara permohonan rata-rata yang berbentuk izin perwalian untuk pendaftaran seleksi bintara TNI maupun permohonan perbaikan dokumen administrasi kependudukan," katanya.