Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Provinsi Papua sedang menelusuri pengadaan dua mobil dinas di Kabupaten Yahukimo seharga empat miliar rupiah lebih, karena terindikasi mengakibatkan kerugian negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipindsus) Kejari Jayawijaya Arnes Tomasila, di Wamena, Rabu, mengatakan perkara pengadaan kendaraan itu sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dalam proses penyelidikan tersebut adanya perbuatan melawan hukum di mana dalam proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah terkait barang dan jasa pemerintah, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya," katanya.

Tim kejaksaan setempat hendak membangun koordinasi dengan instansi berwenang untuk melakukan perhitungan terhadap dugaan kerugian keuangan negara pada perkara itu.

"Terkait dengan adanya indikasi kerugian keuangan negara itu bahwa sudah ada perbuatan melawan hukum, di mana indikasi kerugian keuangan negara itu diperoleh dari adanya keuntungan yang tidak wajar," katanya lagi.

Pengadaan dua kendaraan jenis Land Cruiser dan Vellfire itu bersumber dari APBD Yahukimo Tahun 2016 sebesar Rp4.565.000.000.

"Ketika dianggarkan itu kemudian ada proses lelang, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak, dilakukan pencairan dan sampai penyerahan barang. Nah, ketika proses penyelidikan yang kami lakukan kemarin ternyata kami temukan ada peristiwa pidana di situ," katanya pula.

Belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus ini, sebab masih akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait pengadaan dua mobil itu.

"Nanti pada saat proses penyidikan yang hendak dilakukan, itu baru kami dalami untuk membuat tindak pidana itu menjadi terang, sehingga menemukan siapa tersangka," katanya pula.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024