Jayapura (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua menyebutkan perbankan di wilayahnya telah menerapkan kebijakan baru untuk kenaikan batas tarik uang tunai di mesin ATM.

"Di mana selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terdapat kebijakan yakni yang biasanya hanya dapat menarik Rp15 juta melalui ATM, kini menjadi Rp20 juta,"ungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Naek Tigor Sinaga kepada Antara di Jayapura, Selasa.

Tigor Naek Sinaga mengatakan untuk di wilayahnya sudah diterapkan, salah satunya pihak Bank Mandiri.

"Saya belum cek, mungkin bank-bank lainnya di Papua juga sudah menerapkan," katanya.

Menurut Tigor, kebijakan baru tersebut juga tergantung kepada jenis kartunya, apakah silver, gold, platinum atau lainnya.

Sedangkan untuk imbauan atau instruksi penerapan kebijakan baru tersebut, sudah diterbitkan dari BI Pusat.

"Sudah ada dari Kantor Pusat Bank Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip menjadi Rp20 juta.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021, di mana hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat.

Melalui penyesuaian batas maksimal nilai nominal dana penarikan tunai melalui mesin ATM yang semulanya Rp15 juta dinaikkan menjadi Rp20 juta berlaku untuk tiap rekening dalam 1 hari bagi kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip tersebut hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

“Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” katanya.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024