Wamena (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua menyita satu tangki pengisian bahan bakan minyak (BBM) satu kendaraan yang telah dimodifikasi panjangnya mencapai dua meter.

Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Jayawijaya Jefri Simon Souisa di Wamena, Senin, mengatakan walau sopir telah mengaku tujuan dari modifikasi bukan untuk menimbun BBM namun tetap disita.

"Mereka sampaikan bahwa mereka tidak menampung BBM, mereka membeli BBM industri. Tetapi di dalam aturan undang-undang Nomor 22 tentang lalu lintas, itu tidak diperbolehkan memodifikasi tangki," katanya.

Sopir mengatakan modifikasi tangki sepanjang dua meter dan lebar 50 centimeter untuk mendukung mobilitas mereka antarkabupaten di wilayah pegunungan tengah Papua.

"Mereka punya alasan memang banyak, ada yang bilang karena kendaraan mereka kalau pakai jerigen, mereka pasti dapat kecurian, tetapi kalau modifikasi langsung buat las tangki itu aman. Tetapi di dalam aturan tidak bisa seperti itu. Harus standar," katanya.

Dishub mencatat ini merupakan satu tangki modifikasi terbesar yang pernah disita sebab bisa menampung 100 hingga 150 liter lebih.

"Kita tidak akan putus-putus razia karena kita ingin daerah ini baik dalam pemerataan BBM," katanya.

BBM merupakan satu kebutuhan masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua yang sulit didapat dengan harga murah sehingga pemerintah terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi mafia penimbun BBM.

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan kupon kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat untuk membatasi jumlah pengisian BBM setiap hari di sejumlah APMS.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024