Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) menyampaikan permintaan maaf karena Merah Putih tidak bisa berkibar saat Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020 di Denmark, Minggu (17/10), menyusul hukuman yang dijatuhkan Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Indonesia dihukum tidak dapat mengibarkan bendera Merah Putih di Piala Thomas karena ulah LADI yang tidak patuh atas aturan uji doping. LADI gagal memenuhi ambang batas minimal sample pengujian selama 2020-2021.
"Saya mohon maaf terhadap kejadian yang membuat kita semua tidak enak, tidak nyaman. Seharusnya kita bisa menikmati kegembiraan dengan Piala Thomas yang kembali ke pangkuan kita setelah dua dekade, tapi itu berkurang karena kita tidak bisa menyaksikan merah putih dikibarkan," kata Zainudin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin.
"Kami akan serius menangani ini," kata dia menambahkan.
LADI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas sanksi yang harus diterima Indonesia juga meminta maaf atas kejadian ini.
"Kami dari pengurus dewan harian LADI memohon maaf, khususnya kepada presiden, seluruh rakyat Indonesia, dan stakeholder atas kejadian yang menimpa LADI dan kita saat ini," ucap Sekretaris LADI Dessy yang mewakili Ketua Umum LADI.
Dessy berdalih bahwa sanksi tersebut menimpa LADI karena adanya tugas yang belum terselesaikan oleh pengurus sebelumnya, termasuk soal pemenuhan ambang batas minimal sample pengujian (TDP).
"Kami akan berusaha mempelajari hal-hal yang menjadi pending matters dari pengurus yang lama. Jadi sekarang lebih banyak hal-hal yang harus kami lakukan dari beberapa waktu lalu. Tapi intinya yang paling utama adalah TDP."
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Menpora telah membentuk tim guna mempercepat pencabutan sanksi WADA terhadap LADI.
Komposisi Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA berisikan hanya tujuh orang, yang terdiri atas Ketua Komite Olimpiade Indonesia Raja Sapta Oktohari, Sekjen KOI Ferry J Kono, dua perwakilan LADI, dua perwakilan induk federasi olahraga, dan satu perwakilan pemerintah.
Tim ini selanjutnya akan dibantu para ahli yang dibagi dalam tiga kelompok, yakni akselerasi, investigasi, dan komunikasi.
Indonesia dihukum tidak dapat mengibarkan bendera Merah Putih di Piala Thomas karena ulah LADI yang tidak patuh atas aturan uji doping. LADI gagal memenuhi ambang batas minimal sample pengujian selama 2020-2021.
"Saya mohon maaf terhadap kejadian yang membuat kita semua tidak enak, tidak nyaman. Seharusnya kita bisa menikmati kegembiraan dengan Piala Thomas yang kembali ke pangkuan kita setelah dua dekade, tapi itu berkurang karena kita tidak bisa menyaksikan merah putih dikibarkan," kata Zainudin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin.
"Kami akan serius menangani ini," kata dia menambahkan.
LADI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas sanksi yang harus diterima Indonesia juga meminta maaf atas kejadian ini.
"Kami dari pengurus dewan harian LADI memohon maaf, khususnya kepada presiden, seluruh rakyat Indonesia, dan stakeholder atas kejadian yang menimpa LADI dan kita saat ini," ucap Sekretaris LADI Dessy yang mewakili Ketua Umum LADI.
Dessy berdalih bahwa sanksi tersebut menimpa LADI karena adanya tugas yang belum terselesaikan oleh pengurus sebelumnya, termasuk soal pemenuhan ambang batas minimal sample pengujian (TDP).
"Kami akan berusaha mempelajari hal-hal yang menjadi pending matters dari pengurus yang lama. Jadi sekarang lebih banyak hal-hal yang harus kami lakukan dari beberapa waktu lalu. Tapi intinya yang paling utama adalah TDP."
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Menpora telah membentuk tim guna mempercepat pencabutan sanksi WADA terhadap LADI.
Komposisi Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA berisikan hanya tujuh orang, yang terdiri atas Ketua Komite Olimpiade Indonesia Raja Sapta Oktohari, Sekjen KOI Ferry J Kono, dua perwakilan LADI, dua perwakilan induk federasi olahraga, dan satu perwakilan pemerintah.
Tim ini selanjutnya akan dibantu para ahli yang dibagi dalam tiga kelompok, yakni akselerasi, investigasi, dan komunikasi.