Timika (ANTARA) - Sebanyak 257 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua hingga kini belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Michael Gomar di Timika, Senin, mengatakan para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya tersebut mulai dari pejabat eselon II, III, IV, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendaharawan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPK, di mana sesuai arahan dari KPK agar memperbarui data wajib lapor LHKPN yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah," katanya.
Menurut Gomar, batas waktu pelaporan LHKPN para pejabat di lingkungan Pemkab Mimika tersebut terhitung hingga akhir Februari 2022.
"Sedangkan untuk penginputan LHKPN akan diperpanjang hingga 31 Maret," ujarnya.
Dia menjelaskan konsekuensi jika hingga batas waktu yang ditentukan terdapat pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya maka dilakukan penundaan.
"Bahkan tidak diadakan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan," katanya lagi.
Dia menambahkan pada 2021, dari 426 orang yang terdaftar untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat 172 orang yang belum melaporkan LHKPN.
"Itu sudah termasuk para pejabat yang pensiun dan yang meninggal," ujarnya lagi.
Sekadar diketahui, pada Senin (14/2) siang Koordinator dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria secara khusus datang ke Kabupaten Mimika untuk melakukan sosialisasi dan evaluasi capaian Pusat Pemantauan Pencegahan atau Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Mimika 2021.
Pencapaian MCP Kabupaten Mimika pada 2021 hanya 36,62 persen atau menempati peringkat sembilan di Provinsi Papua, padahal Mimika merupakan daerah dengan postur APBD terbesar di Provinsi Papua dan terbesar kedua di Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Michael Gomar di Timika, Senin, mengatakan para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya tersebut mulai dari pejabat eselon II, III, IV, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendaharawan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPK, di mana sesuai arahan dari KPK agar memperbarui data wajib lapor LHKPN yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah," katanya.
Menurut Gomar, batas waktu pelaporan LHKPN para pejabat di lingkungan Pemkab Mimika tersebut terhitung hingga akhir Februari 2022.
"Sedangkan untuk penginputan LHKPN akan diperpanjang hingga 31 Maret," ujarnya.
Dia menjelaskan konsekuensi jika hingga batas waktu yang ditentukan terdapat pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya maka dilakukan penundaan.
"Bahkan tidak diadakan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan," katanya lagi.
Dia menambahkan pada 2021, dari 426 orang yang terdaftar untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat 172 orang yang belum melaporkan LHKPN.
"Itu sudah termasuk para pejabat yang pensiun dan yang meninggal," ujarnya lagi.
Sekadar diketahui, pada Senin (14/2) siang Koordinator dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria secara khusus datang ke Kabupaten Mimika untuk melakukan sosialisasi dan evaluasi capaian Pusat Pemantauan Pencegahan atau Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Mimika 2021.
Pencapaian MCP Kabupaten Mimika pada 2021 hanya 36,62 persen atau menempati peringkat sembilan di Provinsi Papua, padahal Mimika merupakan daerah dengan postur APBD terbesar di Provinsi Papua dan terbesar kedua di Indonesia.