Jayapura (ANTARA) - Penyidik Direskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Papua melimpahkan delapan tersangka kasus makar ke Kejaksaan Tinggi setempat untuk diproses lebih lanjut.
Dari kasus tersebut, katanya, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan tiga saksi ahli dari digital forensik, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis, mengakui penyerahan kedelapan tersangka setelah Penyidik Kejati Papua menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap.
Delapan tersangka yang diserahkan kepada Kejati Papua, yakni Malvin Yobe, Melvin Fernando Waine, Zode Hilapok, Devio Tekege, Maksimus Simon Petrus You, Luis Kitok Uropmabin, Yosep Ernesto Matuan, dan Ambros Fransiskus Elopere.
Ia mengatakan penyerahan kedelapan tersangka dilakukan Rabu (6/4). Para tersangka terlibat dalam kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember 2021.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua menyatakan berkas perkara kedelapan tersangka telah lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor: B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Dari kasus tersebut, katanya, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan tiga saksi ahli dari digital forensik, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 106 KUHP jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, kata Kamal.
Malvin Yobe bersama tujuh tersangka diamankan setelah melakukan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih yang dilanjutkan "longmars" ke Kantor DPRP pada tanggal 1 Desember 2021.