Jayapura (ANTARA) -
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Papua terpaksa melakukan rasionalisasi anggaran guna menjaga pelayanan kepada masyarakat agar tidak sampai menurun.
 
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dr. Anton Mote di Jayapura, Kamis mengatakan, terkait dengan pengurangan gaji dokter kontrak di rumah sakit setempat merupakan dampak dari kebijakan anggaran pemerintah.
 
"Sehingga beberapa tenaga medis yang kontrak dirasa tidak maksimal pada pelayanan rumah sakit kami dirumahkan, kini tersisa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.
 
Menurut Anton, pengurangan tersebut karena pagu anggaran RSUD Jayapura dan bukan, hanya pihaknya saja namun di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Papua juga mengalami hal yang sama.
 
"Untuk itu kami membuat kebijakan RSUD Jayapura dalam menyikapi terbatasnya anggaran agar segala pembiayaan tetap cukup, baik itu untuk gaji dokter spesialis, dokter umum, perawat, farmasi sampai tenaga administrasi," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, terkait kondisi tersebut pihaknya telah menyampaikan, sejak awal 2022 sehingga diharapkan para tenaga medis yang kontrak dapat memahaminya.
 
“Kami sudah sampaikan ke para dokter kontrak di Aula RSUD Jayapura bahwa bukan pemotongan, tapi pengurangan. Kalau pemotongan itu artinya kebijakan sepihak atau awalnya terima gaji dengan besaran normal, tapi di tengah jalan dipotong,” katanya.
 
Dia menambahkan, kebijakan penyesuaian anggaran di RSUD Jayapura ini agar pihaknya tetap bisa membiayai obat-obatan, alat kesehatan habis pakai, alat pelindung diri dan lainnya yang menjadi kebutuhan dasar pelayanan di rumah sakit sampai pada makanan pasien, air dan listrik.
 
“Kalau tenaga kontrak tetap kita bayarkan gaji penuh nanti yang lain terganggu sehingga kami mengambil kebijakan seperti itu agar pelayanan di rumah sakit tetap berjalan," ujarnya.
 
Sekadar diketahui, sebelumnya 27 tenaga dokter kontrak melakukan aksi mogok kerja hal ini dikarenakan adanya pemotongan sejak awal 2022.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024