Jayapura (ANTARA) -
Jasa Raharja Cabang Papua menyebutkan ada lima pilar kebijakan saat berkendara yang harus ditaati masyarakat dimana sesuai dengan instruksi presiden nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan.
 
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua Mulkan dalam siaran pers di Jayapura, Sabtu, mengatakan lima pilar kebijakan itu yang pertama, manajemen keselamatan jalan, kedua jalan berkeselamatan, ketiga berkendaraan dengan selamatan keempat perilaku pengguna jalan dan kelima perawatan pasca kecelakaan.
 
"Dalam menjalankan fungsi lima pilar keselamatan jalan tersebut melibatkan instansi terkait untuk saling bekerjasama," katanya.
 
Menurut Mulkan, berdasarkan data dari pihak Ditlantas Polda Papua ada kenaikan angka kecelakaan dilihat pada September 2021 tercatat 776 kasus dan 2022 tercatat 1.569 kasus.
 
"Untuk itu kerjasama dengan instansi terkait dalam hal ini pihak kepolisian, perhubungan dan Dinas Kesehatan kami harapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Bumi Cenderawasih," ujarnya.
 
Dia menjelaskan dengan lima pilar tersebut pihaknya berharap akan dapat menurunkan angka kecelakaan khususnya usia produktif yang masih mendominasi
 
"Umur dari 13 hingga 25 tahun untuk itu bagi generasi muda agar berhati-hati saat berkendara," katanya lagi.
 
Dia menambahkan pihaknya mengajak seluruh instansi terkait serta peran orang tua untuk bersama-sama saling bersinergi dan terus aktif dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan menyelamatkan generasi bangsa.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Papua agar tertib berkendara, mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berada di jalan raya," ujarnya lagi.
 
Sekadar diketahui, sebelumnya telah dilakukan rapat kordinasi komunikasi lau lintas dan angkutan jalan dihadiri Ditlantas Polda Papua, Dishub Provinsi Papua , Dinas PU, Dinas Kesehatan dan mitra kerja lainnya bertempat di aula Cenderawasih Kantor Jasa Raharja Cabang Papua pada Kamis (29/9).

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024