Jayapura (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda atau ARIP guna memudahkan pemerintah daerah menghitung iuran wajib Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan lima komponen gaji.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers BPJS yang diterima di Jayapura, Rabu, Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan Budi Setiawan mengatakan bahwa aplikasi tersebut merupakan alat bantu untuk memastikan ketepatan penghitungan jumlah iuran wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Peraturan Presiden No.64/2020 dan aturan turunannya.

Menurut Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Made Ayu Sri Ratna Sudewi, iuran wajib JKN bagi ASN dihitung berdasarkan lima komponen gaji yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan.

"Kami masih menemukan pemda di Papua yang belum sepenuhnya memperhitungkan pembayaran iuran JKN dari lima komponen gaji bagi segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara," katanya.

Dia menekankan pentingnya pembayaran iuran bagi keberlangsungan program dan peningkatan kualitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024