Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Doren Wakerwa yang memfasilitasi pertemuan antara tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dengan beberapa kontraktor  pelaksana proyek Pemprov Papua.

"Saksi Doren Wakerwa merupakan pokja proyek Entrop-Hamadi diperiksa di Gedung KPK Senin (21/11) untuk tersangka Lukas Enembe penyidikan dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua," ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Pada pemeriksaan Senin (21/11), menurut Ali, lima saksi tak penuhi panggilan KPK yaitu pihak swasta Ng Hok Lam, Daniel Christian Lewi selaku pemilik Dablin Motor/pedagang jual beli mobil, karyawan advantage pemeliharaan ATM Muhammad Chusnul Khuluqi, IRT Tika Putri Ardiani, dan karyawan swasta/Direktur PT Rinaldi Acbasindo/jasa angkutan laut Teuku Hamzah Husen.

"Saksi yang tidak hadir akan dijadwal pemanggilan ulang dan KPK meminta para saksi kooporatif hadir," tegas Ali.

Sementara itu, Selasa, KPK memanggil tujuh orang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni Girius One Yoman selaku Kadis Pekerjaan Umum dan PPK proyek Entrop Hamadi, Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua Sumantri, serta lima pokja proyek Entrop Hamadi yaitu Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dan dua kali dipanggil LE tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK bersama dokter KPK dan IDI menemui Lukas Enembe di kediamannya Koya Tengah Kota Jayapura, Kamis (3/11) telah diperiksa KPK dengan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai syarat formal penanganan sebuah kasus.

KPK juga menyita dokumen bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai rupiah, emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK konfirmasi saksi fasilitasi pertemuan Lukas Enembe dan kontraktor

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024