Sentani (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menyosialisasikan pedoman penggunaan dana kampung bagi perangkat kampung dan distrik di Aula Kantor Bupati Jayapura, Rabu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Aguwani di Sentani, Rabu, mengatakan, sosialisasi pedoman penggunaan dana desa bagi perangkat kampung dan distrik bertujuan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dana kampung.

"Agar ke depan dana kampung tidak disalahgunakan oleh perangkat kampung dan distrik di Kabupaten Jayapura," katanya.

Menurut Aguwani, pihaknya melakukan sosialisasi dana kampung pada 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pedesaan dan Daerah Tertinggal.

Dengan demikian pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi ke depan tidak ada lagi penyimpangan dana kampung di bumi 'Kenamabai Umbai' tersebut.

"Kami juga berharap dengan kami memberikan pemahaman hukum kepada kepala kampung menjadi awal hilangnya korupsi di Kabupaten Jayapura," ujarnya.

Dia menambahkan hingga kini di Kabupaten Jayapura tidak terjadi penyimpangan dana kampung yang disalurkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan proses pencerahan kepada kepala-kepala kampung dan pendamping kampung untuk memahami pengelolaan dana desa 2023 agar tidak salah dalam pengelolaan.

"Jadi sosialisasi ini untuk mengingatkan pada kepala kampung supaya mengelola dan pertanggungjawaban dana desa itu benar," katanya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024