Biak (ANTARA) - Pelaksanaan ibadah di berbagai rumah ibadah di Kabupaten Biak Numfor, Papua sampai sekarang masih tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) meski pemerintah telah mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Menjaga prokes dalam pelaksanaan beribadah di setiap umat beragama merupakan sesuatu kebiasaan baru yang sudah dilakukan warga Biak Numfor, " ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Biak Roland S.Abidondifu di Biak, Kamis.

Kepala Kantor Kemenag Roland mengatakan, saat ini pencegahan COVID-19 masih menjadi program pemerintah untuk semua masyarakat di wilayah kabupaten/kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai umat beragama bagian dari masyarakat Kabupaten Biak Numfor, menurut Kepala Kemenag Roland, terus mendukung kebijakan pemerintah untuk pencegahan penanganan pandemi COVID-19.

Bentuk adanya dukungan langsung masyarakat, menurut Kepala Kemenag Roland Abidondifu, dengan senantiasa menjaga protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun dan gunakan masker hingga menjaga jarak.

"Menjaga kebersihan lingkungan di setiap rumah ibadah cerminan dari komitmen umat beragama untuk menjaga protokol kesehatan, " harap Kepala Kemenag Biak Roland Abidondifu.

Roland berharap, warga Biak Numfir dari berbagai umat beragama manapun yang sampai saat ini belum melakukan vaksinasi COVID-19 untuk divaksin.

"Melakukan vaksin COVID-19 ikut mendukung program pemerintah untuk menambah kekebalan tubuh warga Biak Numfor," kata Roland Abidondifu.

Pantauan ANTARA, Kamis, sejumlah tempat rumah ibadah di antaranya puluhan gereja, puluhan masjid, satu vihara hingga satu pura masih menerapkan protokol kesehatan kepada warga umat beragama setempat.

Menerapkan prokes setiap rumah ibadah di Biak Numfor dengan menyediakan sabun pembersih tangan, air bersih dan masker.

Bahkan, warga Biak Numfor yang belum melakukan vaksin dapat melakukan vaksinasi di kegiatan fasilitas kesehatan milik pemerintah, TNI/Polri dan klinik kesehatan organisasi keagamaan lainnya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024