Jayapura (ANTARA) - Koramil 1715-04/Okbibab mengimbau kepada seluruh kepala kampung yang ada di Distrik Okbibab agar lebih memperhatikan masyarakatnya baik yang akan masuk maupun keluar dengan menerapkan wajib lapor.

Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1715 - 04/Okbibab Serka Alfin dalam siaran pers di  Jayapura, Jumat, mengatakan hal ini dilakukan guna  mengantisipasi dan pencegahan apabila ada gangguan dari kelompok-kelompok yang ingin mengganggu situasi kamtibmas di Distrik Okbibab.

“Kami telah melakukan pertemuan dengan delapan Kepala Kampung Okbibab untuk membahas tentang perkembangan situasi setempat,” katanya.

Menurut Alfian, untuk itu diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang keluar malam, apabila lewat dari jam 12 malam maka wajib berkoordinasi dan melaporkan kepada kepala kampung.

“Melalui kegiatan komunikasi sosial (komsos) yang kami lakukan merupakan bentuk tanggungjawab Koramil Okbibab untuk meminimalisir segala bentuk ancaman dan keamanan,” ujarnya,

Dia menjelaskan pihaknya perlu memberikan tekanan kepada semua lapisan masyarakat terkhusus kepala kampung yang berada di wilayah masing-masing agar situasi kamtibmas tetap terjaga serta selalu berkoordinasi dengan TNI-POLRI.

“Kami mengimbau seperti ini bukan bertujuan untuk menghambat segala aktivitas masyarakat akan tetapi karena masih terjadinya adanya teror yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) agar keamanan dan ketertiban dapat berjalan dengan kondusif,” katanya lagi.

Sementara itu, salah satu Kepala Kampung dari distrik Manungga  Alfons Uropmabin mengatakan sangat setuju dengan peraturan yang telah ditetapkan dari aparat keamanan karena dengan begitu kampung-kampung tetap aman dan terkendali.

“Kami setuju dengan aturan tersebut dan bakal ditindak lanjuti kepada masyarakat,” katanya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, telah dilakukan komunikasi sosial (komsos) bersama delapan kepala kampung  yang bertempat di Makoramil 1715-04/Okbibab, Distrik Okbibab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan pada Selasa 17 Januari 2023.

 


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024