Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, menahan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Kabupaten Keerom berinisial YROG pada Selasa, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tepanma–Towe Hitam tahun anggaran 2018.
Kepala Kejari Jayapura Alek Sinuraya didampingi Koordinator Tim Penyidik Marvie de Queljoe di Jayapura, Selasa malam, mengatakan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, terungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp4,68 miliar lebih.
"Tersangka YROG dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Kajari mengatakan tersangka YROG saat ini ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura selama 20 hari ke depan hingga tanggal 30 April 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Jayapura sudah menetapkan rekanan Dinas PUPR Keerom berinisial I yang merupakan Direktur PT Irwan Sejahtera sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Alek menjelaskan proyek pembangunan ruas jalan Tepanma–Towe Hitam sepanjang tujuh kilometer dibiayai anggaran pemerintah daerah sekitar Rp47 miliar.
"Tercatat sudah 11 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan Tepanma–Towe," kata Alek Sinuraya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Jayapura tahan mantan Plt. Kadis PUPR Kabupaten Keerom
Kepala Kejari Jayapura Alek Sinuraya didampingi Koordinator Tim Penyidik Marvie de Queljoe di Jayapura, Selasa malam, mengatakan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, terungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp4,68 miliar lebih.
"Tersangka YROG dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Kajari mengatakan tersangka YROG saat ini ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura selama 20 hari ke depan hingga tanggal 30 April 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Jayapura sudah menetapkan rekanan Dinas PUPR Keerom berinisial I yang merupakan Direktur PT Irwan Sejahtera sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Alek menjelaskan proyek pembangunan ruas jalan Tepanma–Towe Hitam sepanjang tujuh kilometer dibiayai anggaran pemerintah daerah sekitar Rp47 miliar.
"Tercatat sudah 11 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan Tepanma–Towe," kata Alek Sinuraya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Jayapura tahan mantan Plt. Kadis PUPR Kabupaten Keerom