Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua memberikan apresiasi kegiatan produksi bidang bengkel las dan teknik perabot kayu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB.
"Program pelatihan kerja bidang Bengkel Las dan Teknik Furnitur Kayu menjadi LPK teregistrasi nomor: 91.06.563.002.2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Sabtu.
"Program pelatihan kerja bidang Bengkel Las dan Teknik Furnitur Kayu menjadi LPK teregistrasi nomor: 91.06.563.002.2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Sabtu.
Diakuinya, dengan disahkannya LPK Lapas Biak, maka Lapas dapat menyelenggarakan pelatihan secara mandiri, mengeluarkan sertifikat pelatihan untuk program pelatihan yang dilaksanakan.
Kadisnaker Djoni Domeng, dengan telah terima Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lapas Biak dapat mengeluarkan sertifikat pelatihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Pemkab Biak Numfor lewat Disnaker terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada LPK Lapas Kelas IIB Biak," harap Kadisnaker Djoni Domeng.
Keberadaan lembaga pelatihan kerja di Kabupaten Biak Numfor, menurut Kadisnaker Djoni Domeng, menjadi mitra pemerintah untuk memberikan ketrampilan bidang kejuruan las listrik dan furnitur kayu.
Selain itu kehadiran LPK Lapas kelas IIB, lanjut Djoni Domeng, untuk memberikan bekal ketrampilan bagi warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani masa hukuman.
"Disnaker Biak Numfor siap berkolaborasi dengan LPK Lapas kelas IIB Biak untuk memberikan pelatihan kerja kepada warga binaan pemasyarakatan," sebut Djoni Domeng.
Pihak Lapas kelas IIB Biak Numfor sebelumnya juga telah melakukan kerja sama dengan UPT Loka Latihan Kerja Usaha Kecil Menengah (LPK UKM) untuk memberikan ketrampilan warga binaan pemasyarakatan.