Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) yakni Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.

"Dan satu tersangka lain adalah pengacara atas perannya melakukan perintangan penyidikan," sebut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta,Rabu.

Ali mengatakan, penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi berbagai proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Ali mengatakan KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan korupsi menghalangi penyidikan.

"Adapun indikasi perintangan diduga dilakukan pengacara dengan memberikan advice ke tersangka LE agar tidak kooperatif dalam proses hukum dilakukan KPK," ujar Ali.

Ali enggan berkomentar  identitas dua tersangka baru dan segera diumumkan lengkap berserta alat bukti dan konstruksi perkaranya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur APBD Papua, yakni LE penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap sekitar Rp1 miliar ke LE setelah terpilih kerjakan tiga proyek infrastruktur Pemprov Papua.

Proyek infrastruktur Pemprov Papua di antaranya peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI Rp12,9 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan 2 tersangka baru terkait kasus Lukas Enembe

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024