Biak (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua, terus berupaya menangani pengobatan penyakit kusta melalui puskesmas, sehingga prevalensi kasusnya kurang dari satu per 10 ribu penduduk sesuai standar kesehatan nasional.

"Sampai tahun 2023 angka prevalensi kusta di Kabupaten Biak Numfor mencapai 21 per 10 ribu penduduk," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Biak Numfor Ruslan Epid di Biak, Rabu.

Ia mengatakan standar prevalensi kusta menuju eliminasi harus kurang dari 1 kasus per 10 ribu penduduk.

Ruslan mengatakan target pencapaian eliminasi pada tingkat kabupaten/kota pada tahun 2024 itu tertuang dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta.

Dalam peraturan Menkes tersebut, lanjut dia, tercakup empat strategi utama pengendalian kusta meliputi penguatan advokasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor, penguatan peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, penyediaan sumber daya yang mencukupi penanggulangan kusta serta penguatan sistem surveilans.

"Serta pemantauan dan evaluasi kegiatan penanggulangan kusta," sebut Ruslan.

Untuk penyembuhan kusta, kata dia, pasien harus rutin terus minum obat yang diberikan dokter dan menerapkan prilaku hidup sehat dan bersih. 

Ruslan menyebut untuk pencegahan dapat dilakukan melalui penemuan kasus sedini mungkin agar bisa segera diobati dan melakukan skrining di rumah, sekolah, maupun lingkungan sekitar.

Pengobatan penderita kusta tipe basah, kata dia, harus minum obat selama 12 bulan. Sedangkan untuk kusta tipe kering harus rutin minum obat selama enam bulan.

"Kepatuhan penderita mengonsumsi obat adalah kunci menyembuhkan penyakit kusta," ucapnya.

Selain itu, menurut Ruslan, Dinkes juga aktif melakukan promosi kesehatan untuk meningkatkan pemahaman bahwa adanya bercak putih maupun merah bukanlah bercak biasa, namun membutuhkan penanganan lebih lanjut di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024