Jayapura (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Jayapura Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembakaran mobil di Koya Koso, Kota Jayapura, Papua.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Oscar Fajar Rahadian di Jayapura, Senin menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara kasus perusakan dan pembakaran mobil milik Nikson Tarage di depan Pemancingan Harangan Bagot Koya Koso.
Dua orang yang dijadikan tersangka berinisial EF (18) dan MP (45), warga Jayapura
Pembakaran dilakukan para tersangka pada Jumat (21/7) malam yang berawal saat korban Nikson Tarage yang merupakan anggota Polri berpangkat brigade polisi kepala hendak menolong korban laka lantas.
Saat hendak menolong Yostan Pagawak yang mengalami laka lantas itulah kendaraan miliknya dirusak dan dibakar oleh teman-teman korban yang dalam keadaan mabuk minuman keras.
Para tersangka yang dalam keadaan mabuk saat melihat Nikson sempat bertanya, "siapa yang tabrak?" dan kemudian menganiaya Nikson yang lari menyelamatkan diri.
Kedua tersangka kemudian merusak dan membakar mobil Nikson dan kemudian membawa rekannya ke RSUD Ramela Koya Barat.
"Saat berada di RSUD Ramela, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan, " jelas Oscar.
Keduanya dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP karena sengaja menimbulkan kebakaran dan pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Oscar Fajar Rahadian di Jayapura, Senin menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara kasus perusakan dan pembakaran mobil milik Nikson Tarage di depan Pemancingan Harangan Bagot Koya Koso.
Dua orang yang dijadikan tersangka berinisial EF (18) dan MP (45), warga Jayapura
Pembakaran dilakukan para tersangka pada Jumat (21/7) malam yang berawal saat korban Nikson Tarage yang merupakan anggota Polri berpangkat brigade polisi kepala hendak menolong korban laka lantas.
Saat hendak menolong Yostan Pagawak yang mengalami laka lantas itulah kendaraan miliknya dirusak dan dibakar oleh teman-teman korban yang dalam keadaan mabuk minuman keras.
Para tersangka yang dalam keadaan mabuk saat melihat Nikson sempat bertanya, "siapa yang tabrak?" dan kemudian menganiaya Nikson yang lari menyelamatkan diri.
Kedua tersangka kemudian merusak dan membakar mobil Nikson dan kemudian membawa rekannya ke RSUD Ramela Koya Barat.
"Saat berada di RSUD Ramela, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan, " jelas Oscar.
Keduanya dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP karena sengaja menimbulkan kebakaran dan pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.