Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, meluncurkan kawasan tanpa rokok (KTR) yang penerapannya mulai di kantor pusat pemerintah, Jalan Cenderawasih, Distrik Kuala Kencana.
Penjabat Bupati Mimika Valentinus S. Sumito dalam keterangan tertulisnya di Timika, Sabtu, mengatakan bahwa peluncuran KTR ditandai dengan pelepasan balon gas yang membawa spanduk bertuliskan "Kawasan Tanpa Rokok".
"Hari ini Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menerapkan kawasan tanpa rokok di kantor pusat pemerintahan, mari memberikan contoh kepada masyarakat," katanya.
Menurut Valentinus, penerapan KTR ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa lokasi yang bebas dari asap di antaranya perkantoran, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra telah menjelaskan bahwa perbup ini merupakan bentuk nyata salah satu implementasi dari Undang-Undang Kesehatan.
Ia menegaskan bahwa perbup ini tidak melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur perokok agar tidak merokok di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.
"Silakan merokok, tetapi pada tempatnya. Ini sebagai awal penerapan KTR mulai Kantor Pemerintahan Kabupaten Mimika," katanya lagi.
Satuan tugas KTR, kata dia, mulai bekerja untuk memantau pelaksanaan dari perbup ini.
"Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar, bentuknya seperti apa tentu diserahkan ke Dinas Polisi Pamong Praja," katanya.
Ia berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika agar mendukung peraturan bupati ini dengan penuh rasa tanggung jawab.
Penjabat Bupati Mimika Valentinus S. Sumito dalam keterangan tertulisnya di Timika, Sabtu, mengatakan bahwa peluncuran KTR ditandai dengan pelepasan balon gas yang membawa spanduk bertuliskan "Kawasan Tanpa Rokok".
"Hari ini Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menerapkan kawasan tanpa rokok di kantor pusat pemerintahan, mari memberikan contoh kepada masyarakat," katanya.
Menurut Valentinus, penerapan KTR ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa lokasi yang bebas dari asap di antaranya perkantoran, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra telah menjelaskan bahwa perbup ini merupakan bentuk nyata salah satu implementasi dari Undang-Undang Kesehatan.
Ia menegaskan bahwa perbup ini tidak melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur perokok agar tidak merokok di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.
"Silakan merokok, tetapi pada tempatnya. Ini sebagai awal penerapan KTR mulai Kantor Pemerintahan Kabupaten Mimika," katanya lagi.
Satuan tugas KTR, kata dia, mulai bekerja untuk memantau pelaksanaan dari perbup ini.
"Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar, bentuknya seperti apa tentu diserahkan ke Dinas Polisi Pamong Praja," katanya.
Ia berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika agar mendukung peraturan bupati ini dengan penuh rasa tanggung jawab.