Biak (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan sosialisasi implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 tentang perlindungan peserta kepada guru di semua satuan pendidikan setempat,Rabu (23/8).

"BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Biak Buldaniel Eka Putra di Biak, Rabu setelah sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada kepala sekolah di daerah itu.

Ia menyebut, lima program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan langsung keluarga peserta," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Biak Numfor Jhon Sobuber berharap, kolaborasi yang baik semua pihak dengan BP JAMSOSTEK terus dijaga agar implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dapat terlaksana dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh pekerja bidang pendidikan.

"Kepada kepala sekolah untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua pekerja tenaga guru dan kependidikan," ujar dia.

Ia berharap, dengan perlindungan tersebut, guru dan tenaga kependidikan terhindar dari risiko sosial yang mungkin terjadi selama bekerja.

Ia mengatakan tujuan lain program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan kenyamanan dan proteksi diri guru.

"Untuk pegawai Disdikbud Biak Numfor sebanyak 72 orang sudah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Pada sosialisasi tersebut juga diserahkan kartu kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada guru SD Negeri 1 Biak oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Djoni Domeng yang secara simbolis diterima Kepala SD Negeri 1 Biak Anike Rumkorem.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024