Sentani (ANTARA) -
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, selalu memenuhi hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) tepat waktu meski besarannya disesuaikan dengan anggaran yang ada.
 
Kepala UPT RSUD Yowari dr PM Risamasu di Sentani, Kamis, mengatakan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) selalu dikoordinasikan sehingga kebutuhan atau hak Nakes selama ini terpenuhi meskipun mungkin tidak terlalu memuaskan.
 
“Saya bisa katakan kami tidak sama seperti lainnya (RSUD Abepura, RSUD Jayapura, RSJD Abepura yang bermasalah dengan pemenuhan tunjangan penghasilan), puji Tuhan setiap tahun kami berikan meskipun secara nominal besaran tunjangan itu disesuaikan dengan anggaran yang ada di daerah,” katanya.
 
Menurut dr Risamasu, bila waktunya pasti dibayarkan sehingga nakes UPT RSUD Yowari Januari-Juli 2023 tidak mempermasalahkan karena selalu terpenuhi hak-hak mereka.
 
“Pembayaran Tunjangan Penghasilan Berbasis Risiko (TPBR) itu teman-teman dapat termasuk penghasilan beban kerja, contoh dokter-dokter spesialis,” ujarnya.
 
Dia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura yang selalu memberikan dukungan penuh kepada RSUD Yowari dalam hal anggaran sehingga tunjangan nakes terpenuhi meski besarannya disesuaikan.
 
“Lebih bahagia lagi jika pembayaran semua petugas yang bekerja naik, tetapi kembali lagi, kita harus sesuaikan dengan kemampuan daerah,” katanya.
 
Ia menambahkan sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“RSUP, BUMN, RS swasta, TNI/Polri dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif nakes di RSUD dianggarkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya menjawab pertanyaan ANTARA.
 
Seluruh ASN di RSUD Yowari, kata dr Risamasu, mendapatkan semua tunjangan seperti TTP, TPP, TPBR dan tunjangan berdasarkan beban kerja, dan ini tidak dimiliki daerah lain.
 
“Pembayaran kepada nakes tergantung kemampuan daerah, di kami dokter sub spesialis belum potong pajak Rp15 juta dan dokter spesialis Rp12,5 juta, kalau mau menyesuaikan dengan aturan maka nanti ada bagian yang tidak terbayarkan,” katanya.*

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024