Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta supaya dalam kebijakan terkait tata ruang di Papua agar bebas dari konflik kepentingan.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Sabtu, mengatakan Papua memiliki hutan yang luas dan itu sebagai benteng terakhir yang harus dijaga dengan baik.

"Sehingga tata ruang di Papua harusnya terlepas dari tindak pidana korupsi dan juga konflik kepentingan," katanya.

Menurut Patria, pihaknya juga menekankan agar kebijakan tata ruang tidak ada modus dibalik kebijakan tersebut pascapemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB).

Dia menjelaskan pemutihan atau penyelewengan seperti yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau, tentang reklamasi pantai diharapkan tidak terjadi di Papua.

"Untuk itu tata ruang di Papua harus dibuat untuk kepentingan masyarakat umum bukan kepentingan pribadi," ujarnya.

Dia menyebut penyampaian oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bahwa Papua merupakan kawasan tambang.

"Untuk itu kami minta agar jangan sampai terjadi ada oknum yang memetakan wilayah tambang untuk kepentingan pribadi," katanya lagi.

Menurut dia, menjaga alam Papua sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik, sehingga perlu menjadi tanggung jawab bersama menjaga alam di daerah itu.
 

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024