Sentani (ANTARA) - Pemerintah (Pemkab) Kabupaten, Papua mengingatkan warga di Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibhu untuk membuang sampah sesuai waktu yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Abdulrahman Basri di Sentani, Selasa mengatakan aturan persampahan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012.

“Masyarakat yang hendak membuang sampah sesuai waktu dari 19.00 WIT malam hingga 05.00 WIT pagi, jangan dilakukan di luar jam tersebut,” katanya.

Menurut Basri, kesadaran warga di Sentani dan sekitarnya masih sangat kurang dalam hal mentaati waktu pembuangan.

“Kenapa kita terus ingatkan warga buang sampah sesuai waktu, supaya pada saat aktivitas padat di siang hari tidak terjadi penumpukan sampah yang dapat mengurangi keindahan serta kenyamanan warga,” ujarnya.

Dia menjelaskan petugas kebersihan sudah melukakan tugasnya sejak malam hingga pagi dalam pelayanan kebersihan Kota Sentani.

“Mari kita saling mendukung antara pemerintah dan warga dalam menjaga kebersihan, keindahan serta kenyamanan kota ini,” katanya.

Dia menambahkan Sentani merupakan pintu masuk ke Papua melalui jalur udara sehingga keindahannya harus terus terpelihara dengan baik.

“Setiap saat para pejabat pusat, provinsi, kabupaten, kota berdatangan di pagi dan siang hari, kalau terjadi penumpukan sampah maka akan menimbulkan citra jelek kepada pemerintahan ini, sehingga perlu kita jaga bersama,” ujarnya.


 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024