Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, merekrut sebanyak 484 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Setiap TPS harus ada satu orang pengawas yang bertugas untuk mengawal pendistribusian kotak suara dari panitia pemilihan distrik (PPD) ke TPS hingga proses penghitungan suara," ujar Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Y.Mandowen di Biak, Selasa.

Dia mengatakan tugas pengawas TPS mencatat kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS tempat mereka bertugas, misalnya jika menemukan pelanggaran di TPS, mereka mencatat dan melaporkan ke Panwas kampung/kelurahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dimiliki Bawaslu.

"Tugas PTPS harus mengawal kotak suara dari TPS ke PPD, setelah proses penghitungan suara pemilu selesai," katanya.

Ia mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS pada pemilu 14 Februari 2024.

"Adapun persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan KPPS pemilu oleh KPU, seperti pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik (parpol)," kata Simon.

Sedangkan batas waktu lama petugas PTPS pemilu, menurut Simon, sesuai dengan aturan selama satu bulan masa kerja.

"Sesuai dengan jadwal pada Januari 2024 sudah dimulai proses pendaftaran dan seleksi," katanya.

Simon berharap pengawas TPS yang nanti terpilih benar-benar dapat menjalankan tugas dengan baik, sehingga mendukung mewujudkan pemilu secara demokrasi, jujur, adil dan berintegritas.

Berdasarkan data KPU pada Pemilu 14 Februari 2024 terdapat 484 TPS tersebar di 268 kampung/kelurahan dan 19 PPD di Kabupaten Biak Numfor.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024