Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo di Sentani, Jumat mengatakan ASN wajib netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Undang-undang ASN itu sangat tegas sekali, kalau melanggar sanksi terberat bisa denda dan dipecat, supaya ini menjadi perhatian semua,” katanya.

Menurut dia, tugas ASN itu sangat banyak sekali salah satunya bagaimana menciptakan kesejahteraan di Papua khususnya Kabupaten Jayapura.

“Harapan saya posisikan diri di tengah (netral) dan teruslah bekerja dan melayani masyarakat di 139 kampung dan lima kelurahan, tidak usah terpengaruh dengan hal-hal yang nantinya bisa merugikan pribadi,” ujarnya.

Dia menjelaskan waktu semakin dekat kurang lebih 19 hari lagi menuju hari pencoblosan 14 Februari 2024, sehingga ASN wajib mentaati rambu-rambu yang telah diatur baik oleh UU ASN, KPU maupun Bawaslu.

“Ingat keluarga supaya jangan terbujuk rayu oleh oknum-oknum yang nantinya dapat merugikan karier di birokrasi pemerintahan,” katanya.

Dia menambahkan pada 2024 supaya kinerja dan etos kerja ASN untuk lebih ditingkatkan lagi sehingga program dan kegiatan yang telah disusun dapat terealisasi.

“Semoga dalam waktu dekat Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024 segera diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya program dan kegiatan bisa langsung berjalan,” ujarnya.


 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024