Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua melarang peredaran dan mengonsumsi minuman beralkohol selama penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi saat dihubungi di Sentani, Kamis mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, adat serta Polres Jayapura untuk mendukung imbauan larangan peredaran dan mengonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) selama Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Hal Ini dilakukan pemerintah daerah  untuk  menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang baik dan kondusif selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” katanya.

Menurut Sekda Hana, semua jenis miras baik itu buatan pabrik, oplosan maupun boplas (miras lokal yang diisi dalam botol plastik) tidak boleh beredar dan dikonsumsi di wilayah Kabupaten Jayapura selama Pemilu dan Pilkada 2024.

“Kami berkomitmen untuk melarang penjualan miras dan konsumsi miras di Kabupaten Jayapura, sehingga bisa mengurangi berbagai masalah sosial yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi miras,” ujarnya.

Dia menjelaskan imbauan itu dikeluarkan dalam bentuk edaran ke pusat-pusat perbelanjaan, pasar, tempat ibadah dan ke setiap tokoh paguyuban, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk dapat disampaikan ke warganya.

“Tentu, saya ulangi imbauan ini sebagai langkah bagaimana menciptakan situasi Kabupaten Jayapura aman dan kondusif serta menjaga kerawanan sosial yang besar potensinya dapat terjadi,” katanya.

Dia menambahkan pemerintah darah tidak ingin hal serupa yang terjadi di Kampung Karya Bumi Besum pada Senin 1 Januari 2024 terjadi kericuhan akibat miras, begitu pula di pertikaian dua kampung di Distrik Demta karena miras.

“Ini yang coba kami diskusikan dan dorong untuk dapat menjadi perhatian bersama sehingga secara bersama dapat menciptakan kamtibmas aman dan kondusif di Kabupaten Jayapura selama Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” ujarnya.



 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024