Timika (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (14/2).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika Ronny Maryen di Timika, Selasa, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat terkait dengan penertiban atribut kampanye yang masih terpasang di tempat umum.

Menurut dia, pihaknya baru mendapatkan surat untuk penertiban pada hari Senin (12/2) sore sehingga baru melakukan penertiban setelah hari kedua masa tenang.

"Kami hanya menunggu surat, kemarin sore hingga malam petugas Satpol PP Mimika telah membersihkan baliho caleg," ujarnya.

Jika masyarakat mendapati APK yang masih terpasang di tempat umum atau jalanan kota, pihaknya masih terus berproses melepaskan semua atribut kampanye.

"Karena surat baru masuk kemarin sore, satpol PP telah mulai mencopot  APK, mengingat hari ini merupakan H-1 menuju Pemilu 2024," katanya lagi.

Ronny mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil inisiatif terhadap kewenangan pihak penyelenggara sebab semua proses mengikuti prosedur maupun mekanisme internal.

"Kami sudah berkoordinasi kembali dengan bawaslu apakah ada penertiban atau penertiban lanjutan. Namun, karena kesibukan H-1 pemilu dan pengawas jadi belum ada jawaban," katanya lagi.

Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinas Satpol PP Mimika menertibkan APK pada masa tenang

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024