Jayapura (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mengelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian guna memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang dijelaskan oleh undang-undang.

Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahean di Jayapura, Rabu, mengatakan selain itu juga untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat di Papua.

“Koordinasi yang kami lakukan bersama ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat Papua, oleh sebab itu, pemerintah berusaha untuk membentuk ketentuan yang secara penuh melindungi masyarakatnya dari tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma bermasyarakat,” katanya.

Menurut Ikhsan, untuk itu sosialisasi tersebut penting karena penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan saat ini semakin kompleks permasalahannya.

“Di samping itu melalui kegiatan sosialisasi ini juga kami menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya pada kewenangan penyidikan oleh OJK,” ujarnya.

Dia menjelaskan dengan begitu penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat lebih efektif dan efisien dalam penyelesaiannya, khususnya terhadap perkara-perkara yang berada di wilayah Papua.

Sementara itu Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhan mengatakan sosialisasi seperti ini memang sangat diperlukan karena pihaknya melihat ada kebutuhan penyidik dari pihak kejaksaan untuk memahami terkait jasa keuangan.

“Karena tindak pidana terkait sektor jasa keuangan ini agak rumit sehingga dibutuhkan indeks diskusi yang lebih mendalam agar pemahaman ini bisa di pahami secara bersama-sama,” katanya.

Sekadar diketahui, pada kegiatan sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan dihadiri jajaran kepolisian dan kejaksaan yang ada di Provinsi Papua yang bertempat di Kota Jayapura, Rabu (24/4).


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024