Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua melakukan evaluasi menyeluruh kinerja Panitia Pengawas Distrik (Panwasdis) di delapan kabupaten dan satu kota untuk menghadapi tahapan pemilihan kepala daerah serentak (pilkada) 24 November 2024.

"Bagi anggota Panwasdis tidak mampu bertugas secara profesional saat pemilu perlu dilakukan pergantian, ya ini sedang Bawaslu lakukan evaluasi," ujar Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin seusai membuka evaluasi pengawasan pemilu berlangsung di Kabupaten Biak Numfor, Kamis.

Diakuinya, evaluasi dan rekrutmen ini juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Halidin mengatakan, seleksi Panwas distrik tidak ada ujian 'computer assited test', hanya dievaluasi menurut instrumen disediakan Bawaslu RI.

"Mereka yang diseleksi itu untuk memenuhi kuota petugas Panwas distrik yang kosong atau nantinya ada yang tidak lolos,” katanya.

Untuk diketahui, tahapan evaluasi Panwas distrik akan dilaksanakan mulai 23 April sampai 2 Mei 2024.

Sedangkan untuk penerimaan dan verifikasi berkas administrasi dimulai pada 23-27 April 2024.

"Saat ini sudah dibuka waktu pendaftaran Panwas distrik dan sedang kami sosialisasikan," ujarnya.

Disinggung penanganan laporan pelanggaran pemilu di Bawaslu Papua, menurut Halidin, sesuai data selama tahapan pemilu ada kurang lebih 51 laporan pelanggaran pemilu.

Secara rinci dalam tahapan itu, pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam yang dilakukan pada 26-27 April 2024.

Serta hasil evaluasi dilakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait terpenuhinya syarat sebagai Panwascam Existing dilakukan 28-30 April 2024.

Setelah itu, penetapan dan pengumuman Panwas distrik yang memenuhi syarat dilakukan pada 1-2 Mei 2024.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024