Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mensosialisasikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi awak media di daerah ini.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika Ernesto Felix di Timika, Jumat, mengatakan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) cabang setempat dengan menyasar perusahaan pers dan pekerja media.
"Kami sangat menyambut baik atas inisiatif yang dilakukan oleh rekan-rekan dari organisasi JMSI di Kabupaten Mimika," katanya.
Menurut Ernesto, jaminan kesehatan berupa kepesertaan menjadi anggota BPJS memungkinkan pekerja media di Kabupaten Mimika untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, karena telah terkaver oleh perusahaan masing-masing.
"Jika rekan-rekan media mengikuti alur pelayanan BPJS yang benar, maka proses menerima pelayanan kesehatan juga akan berjalan lancar karena biayanya telah ditanggung oleh perusahaan," ujarnya.
Dia menjelaskan terkait standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan telah diatur melalui Peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 52 tahun 2016.
"BPJS Kesehatan sangat penting untuk meringankan peserta dalam menerima pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang ada," katanya lagi.
Jurnalis Kabupaten Mimika Yosepina menambahkan dirinya memberikan apresiasi atas pelayanan yang diterima selama menjalani pengobatan hingga di rujuk ke Jakarta.
"Saya mengikuti alur pelayanan BPJS seperti yang disarankan dari awa sampai di rujuk ke Jakarta, semuanya gratis dan biaya yang saya keluarkan hanya untuk transportasi dan makan minum saja, selain dari itu terkaver di BPJS," katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika Ernesto Felix di Timika, Jumat, mengatakan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) cabang setempat dengan menyasar perusahaan pers dan pekerja media.
"Kami sangat menyambut baik atas inisiatif yang dilakukan oleh rekan-rekan dari organisasi JMSI di Kabupaten Mimika," katanya.
Menurut Ernesto, jaminan kesehatan berupa kepesertaan menjadi anggota BPJS memungkinkan pekerja media di Kabupaten Mimika untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, karena telah terkaver oleh perusahaan masing-masing.
"Jika rekan-rekan media mengikuti alur pelayanan BPJS yang benar, maka proses menerima pelayanan kesehatan juga akan berjalan lancar karena biayanya telah ditanggung oleh perusahaan," ujarnya.
Dia menjelaskan terkait standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan telah diatur melalui Peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 52 tahun 2016.
"BPJS Kesehatan sangat penting untuk meringankan peserta dalam menerima pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang ada," katanya lagi.
Jurnalis Kabupaten Mimika Yosepina menambahkan dirinya memberikan apresiasi atas pelayanan yang diterima selama menjalani pengobatan hingga di rujuk ke Jakarta.
"Saya mengikuti alur pelayanan BPJS seperti yang disarankan dari awa sampai di rujuk ke Jakarta, semuanya gratis dan biaya yang saya keluarkan hanya untuk transportasi dan makan minum saja, selain dari itu terkaver di BPJS," katanya.