Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan adanya aspirasi usulan perubahan Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk menguatkan posisi orang asli Papua (OAP) dalam pemerintahan.
"Mengingat dana otonomi khusus Papua mencapai Rp9,62 triliun kini langsung dialokasikan ke berbagai kabupaten/kota," ujar Bamsoet di Jakarta,Rabu.
Diakuinya, pemanfaatannya oleh para gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, hingga bupati/wakil bupati, sebagai pemimpin daerah, lebih baik jika berasal dari OAP merasakan langsung denyut nadi kehidupan masyarakat Papua.
Adapun perubahan diusulkan MRP, agar tidak hanya gubernur dan wakil gubernur berasal dari OAP, tetapi juga bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga berasal OAP.
Ia menyebut perubahan definisi OAP sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 dimana OAP orang rumpun ras Melanesia terdiri atas suku-suku asli di Papua dan/atau diterima dan diakui orang asli masyarakat adat Papua.
Definisi itu diusulkan untuk dihapus sebagian menjadi orang asli Papua adalah orang berasal dari rumpun ras Melanesia terdiri atas suku asli di Provinsi Papua.
MRP se-Papua menyampaikan aspirasi perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004 perkuat kewenangan MRP menjalankan mandat UU Otsus Papua sebagai lembaga kultural.
Diakuinya MRP bisa miliki kewenangan lebih luas mengawasi, memonitor, dan meninjau implementasi dana Otsus Papua dilakukan Pemda.
Bamsoet mengatakan seluruh pihak tidak bisa menutup mata terhadap ketertinggalan Papua dari provinsi lain seperti tercermin indeks pembangunan manusia (IPM) gambarkan capaian tingkat pendidikan, kualitas kesehatan, dan kesejahteraan.
Padahal, kata dia, Papua salah satu wilayah dengan potensi ekonomi kekayaan sumber berlimpah seperti tambang emas, tembaga, dan gas alam cair tetapi belum maksimal dimanfaatkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MPR terima aspirasi usulan perubahan UU Otsus Papua
"Mengingat dana otonomi khusus Papua mencapai Rp9,62 triliun kini langsung dialokasikan ke berbagai kabupaten/kota," ujar Bamsoet di Jakarta,Rabu.
Diakuinya, pemanfaatannya oleh para gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, hingga bupati/wakil bupati, sebagai pemimpin daerah, lebih baik jika berasal dari OAP merasakan langsung denyut nadi kehidupan masyarakat Papua.
Adapun perubahan diusulkan MRP, agar tidak hanya gubernur dan wakil gubernur berasal dari OAP, tetapi juga bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga berasal OAP.
Ia menyebut perubahan definisi OAP sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 dimana OAP orang rumpun ras Melanesia terdiri atas suku-suku asli di Papua dan/atau diterima dan diakui orang asli masyarakat adat Papua.
Definisi itu diusulkan untuk dihapus sebagian menjadi orang asli Papua adalah orang berasal dari rumpun ras Melanesia terdiri atas suku asli di Provinsi Papua.
MRP se-Papua menyampaikan aspirasi perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004 perkuat kewenangan MRP menjalankan mandat UU Otsus Papua sebagai lembaga kultural.
Diakuinya MRP bisa miliki kewenangan lebih luas mengawasi, memonitor, dan meninjau implementasi dana Otsus Papua dilakukan Pemda.
Bamsoet mengatakan seluruh pihak tidak bisa menutup mata terhadap ketertinggalan Papua dari provinsi lain seperti tercermin indeks pembangunan manusia (IPM) gambarkan capaian tingkat pendidikan, kualitas kesehatan, dan kesejahteraan.
Padahal, kata dia, Papua salah satu wilayah dengan potensi ekonomi kekayaan sumber berlimpah seperti tambang emas, tembaga, dan gas alam cair tetapi belum maksimal dimanfaatkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MPR terima aspirasi usulan perubahan UU Otsus Papua