Sentani (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Papua, Hana S Hikoyabo meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk melakukan evaluasi terhadap tenaga kesehatan (nakes) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh sampai terhenti, karena nakes di puskesmas insentifnya terhitung setiap hari,” kata Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi di Sentani, Jumat.
Hal ini buntut dari terhentinya pelayanan di Puskesmas Yokari sehingga menyebabkan masyarakat tidak memperoleh pelayanan kesehatan kemarin (4/7).
Menurut Sekda Hana, Dinkes harus memanggil semua kepala puskesmas untuk menyampaikan hal-hal teknis ketika ada kegiatan di luar dan apa yang harus dilakukan.
“Kalau kepala puskesmas ada kegiatan di kota bersama staf, maka nakes lainnya harus tetap berada di tempat sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan,” ujarnya.
Dia menjelaskan tenaga kesehatan yang pergi meninggalkan tempat tugas tanpa izin, maka kepala puskesmas wajib memberikan sanksi.
“Masyarakat adalah raja, sehingga kepentingan apapun harus ditinggalkan dalam memenuhi pelayanan, karena gaji yang diterima merupakan pajak dari masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan ada 22 puskesmas yang terbagi dalam 19 distrik di Kabupaten Jayapura.
“Petugas kesehatan tinggal di tempat, sehingga masyarakat ketika membutuhkan pengobatan pada jam berapa saja bisa langsung ke puskesmas, karena pasti mendapat pertolongan,” ujarnya.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh sampai terhenti, karena nakes di puskesmas insentifnya terhitung setiap hari,” kata Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi di Sentani, Jumat.
Hal ini buntut dari terhentinya pelayanan di Puskesmas Yokari sehingga menyebabkan masyarakat tidak memperoleh pelayanan kesehatan kemarin (4/7).
Menurut Sekda Hana, Dinkes harus memanggil semua kepala puskesmas untuk menyampaikan hal-hal teknis ketika ada kegiatan di luar dan apa yang harus dilakukan.
“Kalau kepala puskesmas ada kegiatan di kota bersama staf, maka nakes lainnya harus tetap berada di tempat sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan,” ujarnya.
Dia menjelaskan tenaga kesehatan yang pergi meninggalkan tempat tugas tanpa izin, maka kepala puskesmas wajib memberikan sanksi.
“Masyarakat adalah raja, sehingga kepentingan apapun harus ditinggalkan dalam memenuhi pelayanan, karena gaji yang diterima merupakan pajak dari masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan ada 22 puskesmas yang terbagi dalam 19 distrik di Kabupaten Jayapura.
“Petugas kesehatan tinggal di tempat, sehingga masyarakat ketika membutuhkan pengobatan pada jam berapa saja bisa langsung ke puskesmas, karena pasti mendapat pertolongan,” ujarnya.