Pemkab Mimika: Perusahaan wajib menciptakan hubungan industrial sehat
Rabu, 10 Juli 2024 14:34 WIB
Disnakertrans Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi pencegahan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja yang berdampak pada suatu daerah, di Timika. (ANTARA/Agustina Estevani Janggo)
Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan perusahaan yang ada pada daerah tersebut wajib menciptakan hubungan industrial yang sehat, demi menjunjung harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja.
Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kabupaten Mimika Innosensius Yoga Pribadi di Timika, Rabu, mengatakan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat menggelar sosialisasi pencegahan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan yang berdampak pada kepentingan daerah, dengan tujuan memberikan pemahaman bagi tenaga kerja Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Sosialisasi UU Ketenagakerjaan juga untuk meningkatkan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," katanya.
Menurut Innosensius, pemerintah mendorong agar semua perusahaan meningkatkan sarana dan prasarana hubungan industrial di perusahaan.
"Salah satu hal yang mendorong hubungan industrial yang sehat yakni dengan memenuhi hak-hak tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dia menjelaskan aturan ketenagakerjaan menegaskan bahwa untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial maka perlu dilakukan perundingan secara musyawarah untuk mufakat.
"Karena bagaimanapun, pekerja telah berkontribusi bagi perusahaan, dan selayaknya memperhatikan nasib dari pekerjanya," katanya lagi.
Dia menambahkan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui sarana hubungan industrial pada perusahaan.
"Sosialisasi ini berlangsung dua hari dengan harapan peserta dari perusahaan, serikat buruh dan pekerja dapat memahami UU ketenagakerjaan," ujarnya lagi.
Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kabupaten Mimika Innosensius Yoga Pribadi di Timika, Rabu, mengatakan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat menggelar sosialisasi pencegahan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan yang berdampak pada kepentingan daerah, dengan tujuan memberikan pemahaman bagi tenaga kerja Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Sosialisasi UU Ketenagakerjaan juga untuk meningkatkan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," katanya.
Menurut Innosensius, pemerintah mendorong agar semua perusahaan meningkatkan sarana dan prasarana hubungan industrial di perusahaan.
"Salah satu hal yang mendorong hubungan industrial yang sehat yakni dengan memenuhi hak-hak tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dia menjelaskan aturan ketenagakerjaan menegaskan bahwa untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial maka perlu dilakukan perundingan secara musyawarah untuk mufakat.
"Karena bagaimanapun, pekerja telah berkontribusi bagi perusahaan, dan selayaknya memperhatikan nasib dari pekerjanya," katanya lagi.
Dia menambahkan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui sarana hubungan industrial pada perusahaan.
"Sosialisasi ini berlangsung dua hari dengan harapan peserta dari perusahaan, serikat buruh dan pekerja dapat memahami UU ketenagakerjaan," ujarnya lagi.
Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pertamina pastikan pasokan BBM Pertalite-Pertamax di Mimika cukup dan aman
08 October 2025 21:04 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemkot Jayapura pastikan pelayanan pendidikan dan bantuan sosial tepat sasaran
21 May 2026 14:57 WIB
KPU Papua Pegunungan beri bantuan sosial ke pengungsi di Wamena pascaperang suku
19 May 2026 13:56 WIB
Pemprov Papua Selatan ajak warga Merauke dukung program pembangunan berkelanjutan
18 May 2026 16:59 WIB