Timika (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah meningkatkan pelayanan kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024.
Direktur RSUD Kabupaten Mimika Anton Pasulu di Timika, Rabu, mengatakan implementasi KRIS mulai direncanakan dan wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Hal tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang didanai BPJS Kesehatan.
"Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan," katanya.
Menurut Anton, pemerintah menargetkan sistem KRIS ini berlaku pada semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
"Sistem KRIS ini mengatur berbagai aspek, termasuk standar fasilitas dan layanan di ruang rawat inap yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit," ujarnya.
Dia menjelaskan ada 12 kriteria yang wajib dipenuhi pihak rumah sakit, dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Kedua belas kriteria itu termasuk yakni ventilasi udara, pencahayaan, tempat tidur, ketersediaan listrik dan lainnya, " katanya lagi.
Dia menambahkan, 12 kriteria KRIS yakni ventilasi udara, pencahayaan, tempat tidur, meja, temperatur, pembagian ruangan, kepadatan ruangan, tirai, kamar mandi, outlet oksigen dan pendingin ruangan.
"Ada beberapa yang telah kami penuhi dari 12 item tadi, dan di tahun ini kami telah merencanakan pengadaan fasilitas seperti nurse call, pendingin ruangan, outlet oksigen, dan kamar mandi dalam ruang rawat inap," ujarnya lagi.
Direktur RSUD Kabupaten Mimika Anton Pasulu di Timika, Rabu, mengatakan implementasi KRIS mulai direncanakan dan wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Hal tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang didanai BPJS Kesehatan.
"Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan," katanya.
Menurut Anton, pemerintah menargetkan sistem KRIS ini berlaku pada semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
"Sistem KRIS ini mengatur berbagai aspek, termasuk standar fasilitas dan layanan di ruang rawat inap yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit," ujarnya.
Dia menjelaskan ada 12 kriteria yang wajib dipenuhi pihak rumah sakit, dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Kedua belas kriteria itu termasuk yakni ventilasi udara, pencahayaan, tempat tidur, ketersediaan listrik dan lainnya, " katanya lagi.
Dia menambahkan, 12 kriteria KRIS yakni ventilasi udara, pencahayaan, tempat tidur, meja, temperatur, pembagian ruangan, kepadatan ruangan, tirai, kamar mandi, outlet oksigen dan pendingin ruangan.
"Ada beberapa yang telah kami penuhi dari 12 item tadi, dan di tahun ini kami telah merencanakan pengadaan fasilitas seperti nurse call, pendingin ruangan, outlet oksigen, dan kamar mandi dalam ruang rawat inap," ujarnya lagi.