Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota Jayapura, Papua bekerja sama dengan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jayapura terkait dengan kebijakan penitipan barang bukti kendaraan bermotor yang rusak dan akan dilelang.
Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait di Jayapura, Jumat, menjelaskan upaya tersebut untuk penataan wilayah perkotaan menjadi lebih indah dan tertata rapi.
"Karena ada beberapa lokasi di kawasan perkotaan, terutama di jalan umum, menjadi tempat penyimpanan atau penitipan sementara kendaraan bermotor milik masyarakat, terutama yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas," katanya.
Dia mengatakan lokasi yang menjadi tempat penitipan sementara kendaraan bermotor, seperti di depan jalan utama Polsek Jayapura Selatan dan kawasan Lingkaran Abepura.
"Sehingga dengan adanya kerja sama ini makan semua barang bukti kendaraan bermotor baik yang rusak akibat kecelakaan maupun milik pemerintah akan dikumpulkan di rupbasan sementara waktu," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah semua pengurusan selesai di pengadilan maka pemilik bisa mengambil kendaraan. Begitu juga dengan kendaraan milik pemerintah yang sudah selesai proses pelelangan.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak rupbasan supaya semua barang bukti kendaraan bermotor yang rusak dan masih berada di pinggir jalan agar segera diangkut," katanya.
Dia menjelaskan hal tersebut dilakukan supaya Kota Jayapura bebas macet karena permasalahan yang sering terjadi di daerah ini, antara lain banjir, kemacetan, dan keamanan.
Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait di Jayapura, Jumat, menjelaskan upaya tersebut untuk penataan wilayah perkotaan menjadi lebih indah dan tertata rapi.
"Karena ada beberapa lokasi di kawasan perkotaan, terutama di jalan umum, menjadi tempat penyimpanan atau penitipan sementara kendaraan bermotor milik masyarakat, terutama yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas," katanya.
Dia mengatakan lokasi yang menjadi tempat penitipan sementara kendaraan bermotor, seperti di depan jalan utama Polsek Jayapura Selatan dan kawasan Lingkaran Abepura.
"Sehingga dengan adanya kerja sama ini makan semua barang bukti kendaraan bermotor baik yang rusak akibat kecelakaan maupun milik pemerintah akan dikumpulkan di rupbasan sementara waktu," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah semua pengurusan selesai di pengadilan maka pemilik bisa mengambil kendaraan. Begitu juga dengan kendaraan milik pemerintah yang sudah selesai proses pelelangan.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak rupbasan supaya semua barang bukti kendaraan bermotor yang rusak dan masih berada di pinggir jalan agar segera diangkut," katanya.
Dia menjelaskan hal tersebut dilakukan supaya Kota Jayapura bebas macet karena permasalahan yang sering terjadi di daerah ini, antara lain banjir, kemacetan, dan keamanan.