Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengawasi secara ketat pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Regional Kabupaten Tahun 2025 sebesar Rp4.285.850/bulan.

"Ketentuan UMR Kabupaten Biak Numfor mulai berlaku sejak 1 Januari 2025," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Senin.

Ia mengatakan jika dibandingkan UMR Kabupaten pada tahun 2024 maka nominal 2025 terdapat kenaikan 6,5 persen atau setara dengan Rp261.578.

Domeng mengakui karena ini keputusan peraturan pemerintah maka perusahaan atau badan usaha swasta untuk menaati aturan UMR Kabupaten Biak Numfor.

Dia berharap dengan adanya kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Domeng menyebutkan dasar penetapan upah ini adalah Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

"Serta Peraturan Gubernur Papua Tahun 2024," kata Domeng.

Ia mengharapkan kenaikan UMR Kabupaten Biak Numfor tidak menjadi beban bagi perusahaan tetapi memberikan tambahan penghasilan buat pekerja.

"Semoga semua pelaku usaha dapat melaksanakan keputusan pemerintah tentang penetapan upah minimum regional Kabupaten Biak Numfor," sebutnya.

Hingga Senin (6/1) pihak Disnaker Biak Numfor masih melakukan sosialisasi terhadap ketentuan upah minimum regional Biak Tahun 2025.


Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025