Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut pemberi kerja dan badan usaha wajib mendaftarkan pekerja dalam program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Kewajiban ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berlaku untuk pemberi kerja miliki jumlah karyawan sebanyak 10 orang atau lebih," ujar Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Minggu.

Ia mengatakan kewajiban perusahaan melindungi pekerja dengan menyediakan asuransi lain bagi pekerjanya.

Dia menyebut empat program jaminan sosial bagi pekerja di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dia menjelaskan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan denda.

"Pemberi kerja atau badan usaha yang tidak taat mendaftarkan pekerjanya dengan program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan dapat dipidana," katanya.

Dia berharap, perusahaan atau badan usaha mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif.

"Ini adalah wujud nyata komitmen bersama untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan pekerja," katanya.

Disnaker Biak Numfor terus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta.


Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025