Jayapura (Antara Papua) - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua tersangka baru dalam dua kasus berbeda, yakni kasus pengadaan genset di RSUD Dok II Jayapura tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp3,98 miliar, dan proyek rehabilitasi sekolah agama di sejumlah kabupaten senilai Rp6 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Maruli Hutagalung, di Jayapura, Selasa, menyebut kedua tersangka baru itu yakni AR selaku kepala bidang di RSUD Jayapura, dan HA selaku kontraktor yang berdomisili di Merauke.
"AR terlibat dalam kasus pengadaan genset dan HA pada kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah di Kementerian Agama Kabupaten Keerom, pengadaan laboratorium, dan perpustakaan" kata Maruli.
Untuk kasus pengadaan genset diRSUD Dok II Jayapura, kata
Maruli Hutagalung, negara dirugikan sebesar Rp1,5 miliar, dan menyeret
dua tersangka yakni OM selaku Direktur PT Papua Jaya Perkasa, dan MH selaku staf
Dinas Kesehatan Papua.
"Pengadaan genset di RSUD Dok II Jayapura
seluruhnya dianggarkan sebesar Rp 3,98 miliar, untuk membiayai pengadaan
genset, pemasangan instalasi dan uji fungsi kebutuhan namun diduga
terjadi 'mark up' hingga negara dirugikan sebesar Rp1,5 miliar," ujarnya.
Sementara kasus dugaan korupsi yang menyeret HA selaku kontraktor di Merauke, bernilai Rp6 miliar.
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Papua yang sebelumnya menyeret AT yang merupakan kontraktor dan GW staf pegawai (PNS) di Kanwil Kemenag Papua itu, berkaitan dengan rehabilitasi sekolah mulai dari tingkat dasar yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP) dan Madrasah Aliyah (MA/SMA).
Selain itu, berkaitan dengan pembangunan laboratorium dan perpustakaan, sehingga total anggarannya mencapai Rp6 miliar.
Tercatat 40 sekolah yang tersebar di enam kabupaten dan kota yang harus direhabilitasi yakni di kabupaten Keerom, Nabire, Merauke, Sarmi serta Kabupaten/Kota Jayapura.
"Modus operasi dalam kasus tersebut adalah selain tidak melalui proses tender, tetapi ada laporan sekolah yang seharusnya diperbaiki ternyata tidak dilaksanakan," ujar Maruli.
Ia menambahkan, walaupun sudah ada penambahan tersangka untuk kedua kasus berbeda namun tidak tertutup kemungkinanan akan ada tersangka baru lagi. (*)
Berita Terkait
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Komisi Yudisial harap 2024 masyarakat Papua dapat pelayanan hukum prima
Selasa, 26 Desember 2023 11:17
Tokoh adat Eluay: Rumah RJ Jayapura bentuk penghargaan negara terhadap adat
Kamis, 21 Desember 2023 21:59
Kejati Papua: tim tangkap buron kejar 27 terpidana yang masuk DPO
Senin, 19 Juni 2023 12:54
Kejati Papua tangkap terpidana kasus korupsi dana desa Tolikara di Sorong
Minggu, 18 Juni 2023 15:30
Kejati Papua tidak menahan tersangka Plt Bupati Mimika dan Direktur One Air
Jumat, 27 Januari 2023 20:00
Kejati Papua-Pemkab Jayapura sosialisasikan pedoman penggunaan dana kampung
Rabu, 14 Desember 2022 22:28
Kejati Papua limpahkan berkas perkara kasus korupsi ke Kejari Jayawijaya
Jumat, 14 Oktober 2022 3:25