Jayapura (Antara Papua) - Penyidik Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura, Papua, menyerahkan berkas perkara dua wartawan Perancis yang ditangkap di Wamena (6/8), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Kepala Kanim Jayapura Gardu Tampubolon , di Jayapura, Senin, mengatakan, berkas perkara kedua wartawan asal Perancis yang bekerja di Arte TV itu direncanakan diserahkan ke kejaksaan pada Selasa (30/9).
"Kantor Imigrasi Jayapura siap melimpahkan berkas perkara dua wartawan Prancis yang dituduh melanggar aturan keimigrasian, ke kejaksaan," kata Gardu.
Ia mengatakan, berkas perkara Thomas Charles Dandois (40) dan Loise Maria Valentina Baurrat (29) telah rampung, namun keduanya tidak ikut diserahkan karena masih menunggu pemberitahuan dari kejaksaan.
Bila berkasnya sudah dinyatakan lengkap maka kedua tersangka akan diserahkan ke kejaksaan.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terungkap kedua tersangka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis namun setibanya di tanah air mereka melakukan kegiatan jurnalistik dengan meliput kegiatan kelompok pro kemerdekaan di Papua.
Keduanya wartawan itu dituduh melanggar Undang-Undang Keimigrasian tentang penyalahgunaan ijin tinggal. (*)