
Manajemen Freeport-SPSI sepakati bentuk Dewan Arbitrase

"Para pengurus serikat pekerja PT Freeport Indonesia telah menegaskan dukungan mereka terhadap kegiatan operasional perusahaan, dan berjanji untuk bekerja sama dengan manajemen," ujar Daisy.
Timika (Antara Papua) - Manajemen Freeport McMoRan, induk dari PT Freeport Indonesia dan pengurus SPSI Freeport menyepakati membentuk sebuah dewan arbitrase yang berfungsi menyelesaikan setiap perselisihan antara serikat pekerja dengan pihak manajemen perusahaan itu.
Wakil Presiden Direktur bidang hubungan komunikasi PT Freeport Indonesia, Daisy Primayanti kepada Antara, Senin, mengatakan kesepakatan itu tercapai setelah menggelar beberapa kali pertemuan di Jakarta.
Kedua belah pihak meyakini bahwa kesepakatan tersebut merupakan babak baru yang akan menandai berbagai perbaikan di bidang hubungan industrial.
"Para pengurus serikat pekerja PT Freeport Indonesia telah menegaskan dukungan mereka terhadap kegiatan operasional perusahaan dan berjanji untuk bekerja sama dengan manajemen guna mewujudkan asas-asas yang terkandung dalam kesepakatan `babak baru` tersebut," ujar Daisy.
Menyangkut dewan arbitrase yang disepakati tersebut, Daisy menjelaskan bahwa keanggotaannya berjumlah tiga orang terdiri atas masing-masing perwakilan dari serikat pekerja dan pihak Freeport serta perwakilan pihak independen.
"Kedua belah pihak berharap dewan arbitrase ini dapat menyelesaikan segala perselisihan secara adil di kemudian hari. Baik Manajemen maupun serikat pekerja menyepakati bahwa setiap keputusan yang dihasilkan dewan arbitrase adalah final dan mengikat kedua pihak," jelasnya.
Daisy menambahkan kedua belah pihak mangapresiasi kesepakatan `babak baru` tersebut sebagai landasan untuk terbentuknya lingkungan yang aman dan produktif bagi semua pekerja, serta suatu proses yang mengeliminasi aksi mogok kerja untuk menyelesaikan perselisihan.
Sebagaimana diketahui, PUK SPSI PT Freeport bersama dua PUK SPSI perusahaan privatisasinya yakni PT Kuala Pelabuhan Indonesia dan PT Puncak Jaya Power beberapa waktu lalu mengancam akan melakukan aksi mogok selama sebulan.
Ancaman untuk melakukan aksi mogok itu dilakukan lantaran tuntutan mereka untuk mencopot 58 staf di lingkaran manajemen PT Freeport Indonesia tidak ditanggapi oleh perusahaan.
SPSI juga menuntut penyelidikan tuntas terhadap semua kasus kecelakaan kerja di area pertambangan PT Freeport Indonesia di kawasan Tembagapura, Mimika, Papua dan memproses staf manajemen yang bertanggung jawab langsung atas terjadinya berbagai kasus kecelakaan kerja tersebut.
Selain itu, SPSI juga mendesak dilakukan tindakan tegas terhadap oknum manajemen yang memberikan sanksi semena-mena bagi para pekerja.
Meski surat rencana mogok yang diajukan ke Disnakertrans Mimika sudah ditarik kembali dan menegaskan tidak ada kegiatan mogok, sampai saat ini belum semua pekerja PT Freeport Indonesia terutama yang terlibat sebagai pengurus maupun koordinator lapangan PUK SPSI kembali ke tempat kerja mereka di Tembagapura. (*)
Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
