Logo Header Antaranews Papua

KPP: Freeport harus sikapi tuntutan sebelum 20 Desember

Selasa, 16 Desember 2014 23:14 WIB
Image Print
Ilustrasi demo para pekerja tambang PT Freeport Indonesia. (Foto: Antara News)
"Sebelum 20 Desember mereka harus menindaklanjuti tuntutan kami. Kalau tidak, maka aksi mogok kerja tidak bisa dihindari. Kami punya harga diri, mengapa manajemen PT Freeport Indonesia, PT KPI dan PT PJP tidak pernah peduli," kata Aser.

Timika (Antara Papua) - Komunitas Pekerja Papua (KPP) SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika mengingatkan manajemen PT Freeport Indonesia untuk segera menjawab tuntutan dan aspirasi pekerja sebelum 20 Desember 2014 guna menghindari rencana mogok ribuan pekerja perusahan tambang emas dan tembaga itu.

Ketua KPP SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobay, kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan ada tiga tuntutan utama terhadap manajemen PT Freeport Indonesia yaitu meminta pembayaran gaji bulan Oktober-Desember 2014 termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 45 pengurus PUK SPSI yang sampai saat ini belum diterima.

Hak-hak serupa juga diminta untuk segera direalisasikan kepada pekerja PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI) dan PT Puncak Jaya Power (PJP) yang melakukan aksi mogok spontanitas di Mil 72 Tembagapura pada 3 Oktober 2014 menyikapi terjadinya sejumlah kasus kecelakan di area pertambangan Freeport.

KPP SP-KEP SPSI juga meminta manajemen Freeport menghormati hasil kesepakatan dan keputusan bersama dengan pimpinan tertinggi Freeport McMoRan James Robert Moffet di Jakarta beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa seluruh pekerja yang melaksanakan aksi mogok spontanitas kembali bekerja seperti biasa tanpa ada sanksi apapun dari pihak perusahaan.

Manajemen Freeport juga diminta untuk segera mematuhi dan melaksanakan kesepakatan `New Era`.

"Sebelum 20 Desember mereka harus segera menindaklanjuti tuntutan kami. Kalau tidak, maka aksi mogok kerja tidak bisa dihindari. Kami punya harga diri, mengapa manajemen PT Freeport Indonesia, PT KPI dan PT PJP tidak pernah peduli dengan aspirasi pekerja," kata Aser.

Ia mengatakan KPP SP-KEP SPSI telah mengajukan surat pemberitahuan secara resmi ke Disnakertrans Mimika, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian ESDM hingga Presiden Joko Widodo di Jakarta soal rencana aksi mogok kerja selama satu bulan terhitung 20 Desember 2014-20 Januari 2015.

Wadah KPP SP-KEP SPSI tersebut, demikian Aser, dibentuk untuk meluruskan hak-hak pekerja, hak-hak ulayat masyarakat asli selaku pemilik tanah yang sah atas area pertambangan PT Freeport Indonesia dan hak-hak pemerintah mulai dari pusat sampai di daerah terkait investasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua.

"Semua hak-hak itu selama ini dicampur-adukkan menjadi tidak jelas. Kehadiran KPP SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika untuk menjernihkan semua hak-hak itu. Kalau wadah SPSI mereka berjuang untuk menegakkan hak-hak pekerja. Hak ulayat itu diperjuangkan oleh lembaga adat. Pemerintah juga demikian. Jangan kita campur-adukkan sehingga perjuangan pekerja mendapat intervensi dari pihak-pihak lain di luar komunitas pekerja," jelas Aser.

Aser menilai perjuangan menegakkan hak-hak pekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia selama ini oleh wadah PUK SPSI mendapat tantangan lantaran adanya intervensi kepentingan dari pihak lain di luar perusahaan itu.

Salah satu contoh, kata Aser, yaitu lahirnya wadah "Komunitas Peduli Freeport" yang dinilainya sengaja dibentuk oleh pihak manajemen Freeport untuk menghalang-halangi upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di lingkungan PT Freeport.

Aser mengatakan wadah yang dipimpinnya beranggotakan sekitar 4.000 pekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia dan anggota sudah memberikan dukungan untuk melakukan aksi mogok kerja dalam waktu dekat. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026