
Disnakertrans Mimika pantau pembayaran THR Natal

"Tahun lalu tidak ada keluhan. Kami berharap tahun ini juga tidak ada keluhan dari pekerja. Meski begitu, kami akan memantau pembayaran THR di semua perusahaan, kalau ada pekerja yang tidak menerima THR segera lapor," ujar Dionisius.
Timika (Antara Papua) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika, Papua membentuk Posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR) Natal tahun ini.
Kepala Diskimnaker Mimika Dionisius Mameyao di Timika, Jumat mengatakan THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sehingga pngusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.
Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, demikian Dionisius, tidak ada laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengaku tidak menerima THR dari tempat dimana mereka bekerja.
"Tahun lalu tidak ada keluhan. Kami berharap tahun ini juga tidak ada keluhan dari pekerja. Meski begitu, kami akan memantau pembayaran THR di semua perusahaan, kalau ada pekerja yang tidak menerima THR segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja," ujar Dionisius.
Menyangkut keluhan pengurus PUK SPSI PT Freeport Indonesia, PUK SPSI PT Puncak Jaya Power dan PUK SPSI PT Kuala Pelabuhan Indonesia karena belum menerima THR Natal, Dionisius mengatakan hal itu dikembalikan ke aturan internal ketiga perusahaan itu.
Dionisius mengatakan, ketiga perusahaan itu telah memiliki buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Hubungan Industrial (PHI) sebagai acuan yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.
"Acuannya ada di buku PKB dan PHI. Semua telah diatur di sana," jelasnya.
Untuk diketahui, salah satu alasan utama Komunitas Pekerja Papua SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika untuk menggelar mogok kerja selama satu bulan terhitung mulai 20 Desember 2014 hingga 20 Januari 2015 lantaran menuntut pembayaran gaji bulan Oktober-Desember 2014 bagi 45 pengurus PUK SPSI dan rekan-rekan mereka yang terlibat aksi mogok spontanitas pada 3 Oktober 2015 di Mil 72, Tembagapura.
Ketua Komunitas Pekerja Papua SP-KEP SPSI Mimika Aser Gobay mengatakan sampai saat ini 45 pengurus PUK SPSI Freeport, PT KPI dan PT PJP serta rekan-rekan mereka yang terlibat mogok spontanitas belum menerima gaji bulan Oktober-Desember 2014 serta THR Natal dari perusahaan tempat mereka bekerja. (*)
Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
